Terkena Efek Samping Vaksin Covid-19, Bisa Dapat Santunan, Begini Caranya!

Pelayananpublik.id- Indonesia saat ini sedang melakukan vaksinasi Covid-19. Setelah tenaga kesehatan, lansia, kini giliran pegawai yang bekerja di sektor pelayanan publik yang mendapatkan vaksin.

Vaksin sendiri sejauh ini masih menberi efek ringan kepada penggunanya, seperti badan pegal, susah tidur dan sebagainya. Namun tetap tidak menutup kemungkinan ada efek samping yang lebih serius.

Pemerintah bahkan menyiapkan santunan jika terjadi efek fatal pada pengguna vaksin seperti terjadi cacat atau meninggal dunia.

Hal itu tertuang dalam Pasal 37 beleid Vaksinasi Covid-19 Mandiri.

Dalam Pasal 37 beleid itu  disebutkan bahwa masyarakat yang mengalami kejadian ikutan usai mengikuti vaksin corona yang diakibatkan oleh produk vaksin Covid-19, baik berupa kecacatan atau kematian akan diberikan kompensasi oleh pemerintah.

Namun, kompensasi berupa santunan cacat atau kematian bisa diberikan jika masyarakat atau keluarga yang terkena dampak mengajukan surat permohonan.

Dikutip dari Bisnis, adapun cara untuk mendapat santunan cacat/meninggal akibat vaksin corona adalah sebagai berikut:

Syarat Pengajuan Santunan Cacat

– Identitas pemohon, keluarga, atau kuasanya

– Uraian tentang kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi covid-19 yang dialami.

Kemudian pemohon harus membuat surat permohonan yang harus melampirkan:

– Fotokopi identitas pemohon

– Bukti lapor kasus yang dialami ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat dilakukannya Vaksinasi covid-19

– Surat keterangan kecacatan dari dokter

– Surat keterangan hubungan keluarga, jika permohonan diajukan oleh keluarga

– Surat kuasa khusus, jika permohonan kompensasi diajukan oleh kuasa pemohon

Syarat Pengajuan Santunan Kematian

– Identitas ahli waris atau kuasanya

– Uraian tentang kasus kejadian ikutan pasca Vaksinasi covid-19 yang dialami

– Surat pengajuan

– Fotokopi identitas pemohon

– Surat keterangan kematian dari fasilitas pelayanan kesehatan dan ditandatangani oleh dokter

– Surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, jika permohonan diajukan oleh ahli waris

– Surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa ahli waris

Adapun soal besaran santunan cacat maupun kematian dan kemana diajukan tak disebutkan dalam aturan itu.

“Ketentuan mengenai besaran santunan cacat atau kematian ditetapkan oleh menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri keuangan,” sebut aturan itu.

Tapi merujuk keterangan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, ganti rugi atau santunan tidak akan diberikan dalam bentuk uang tunai tapi dalam bentuk layanan penanganan.

Hanya saja, sampai saat ini, pemerintah belum merumuskan detail atas kompensasi dalam layanan penaganan efek vaksin corona atau Covid-19 itu.  (*)