Pelayananpublik.id- Pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan sudah seharusnya semakin canggih dan mempermudah urusan masyarakat. Sistem layanan di administrasi kependudukan juga semakin mudah kini karena ada mesin Anjungan Dukcapil Mandiri atau ADM.
Mirip ATM, warga bisa menggunakan mesin itu untuk mencetak berbagai dokumen mulai KTP, KIA, Akte hingga Kartu Keluarga.
Namun sebelum bisa mencetak ke mesin ADM, warga perlu melakukan registrasi terlebih dulu di Dinas Dukcapil daerah yang sudah menggunakan ADM.
Kemudian warga ini akan menerima PIN yang nantinya digunakan untuk mencetak dokumen di ADM.
Dimana mesin ADM berada? Mesin ADM biasanya ada di beberapa kantor Capil di daerah. Biasanya Kantor Capil dengan nilai pelayanan publik yang tinggi, akan memiliki mesin ini.
Coba cek Kantor Catpil yang ada di daerah Anda. Jika ada mesin ADM, maka Anda bisa mencetak sendiri dokumen pribadi Anda sendiri. Berikut panduan menggunakan mesin ADM.
1. Daftarkan diri ke Disduckapil
2. Pemohon akan mendapatkan PIN yang dikirim ke nomor ponsel setelah mendaftar ke Kantor Disdukcapil setempat.
3. Ada dua PIN yang akan diterima pemohon, yakni PIN untuk masuk ke mesin ADM dan PIN untuk mencetak.
4. PIN hanya bisa digunakan untuk sekali pencetakan. PIN untuk masuk ke ADM dan PIN untuk mencetak yang diterima oleh pemohon hanya untuk mencetak dokumen masing-masing satu.
5. Pemohon juga akan dikirimkan QR Code ke e-mail pemohon oleh Dukcapil sebagai alternatif jika tak bisa menggunakan PIN.
6. Pergi ke mesin ADM kemudian masukkan PIN untuk mengaktifkan mesin.
7. Ada tiga pilihan yang harus pemohon pilih salah satu, yakni menggunakan sidik jari, Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau QR Code.
8. Ikuti alur yang diminta oleh sistem, isi semua data yang dibutuhkan hingga muncul perintah “Silakan Cetak”.
9. Pilih salah satu metode pencetakan untuk menggunakan PIN atau QR Code.
10. Tunggu beberapa saat (lebih kurang 1,5 menit) hingga fisik dokumen keluar dari mesin ADM. Proses pencetakan dokumen kependudukan pun telah selesai.
Perlu diketahui, PIN yang telah diberikan ke pemohon hanya akan aktif selama dua tahun agar tak disalahgunakan oleh orang lain. Warga bisa meminta PIN baru andai masa aktif telah habis.
Sementara untuk mencetak e-KTP, pastikan Anda sudah melakukan rekam data sebelumnya ya. Jika belum ada rekam e-KTP, maka KTP tentu tidak bisa dicetak.
Mesin ADM rencananya akan disebar di tempat-tempat umum seperti mall, kantor pemerintahan, pasar, stasiun, terminal, bahkan bandara. Ini akan memudahkan warga mencetak dokumen administrasi kependudukan kapanpun. (*)