Pelayananpublik.id- Polri aktif menindak pelanggaran UU ITE selama beberapa tahun belakangan ini. Sehingga orang-orang yang melakukan kejahatan seperti penyebaran informasi palsu, ujaran kebencian lainnya bisa ditindak.
Saat ini pengawasan terhadap pelanggaran UU ITE di media sosial semakin diperketat dengan adanya polisi virtual.
Polisi Virtual ini merupakan bentukan Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Porli yang baru diresmikan Kamis (25/2/2021) lalu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono selaku mengatakan bahwa Polisi Virtual merupakan upaya Korps Bhayangkara untuk menyampaikan edukasi pada masyarakat agar tidak membagikan konten-konten yang bersifat melanggar hukum.
Polisi Virtual, kata dia, berfungsi untuk menjaga kamtibmas di dunia digital. Hal ini juga masuk ke dalam 16 program prioritas yang dijalankan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri.
Brigadir Jenderal Slamet Uliandi selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyampaikan, timnya secara resmi sudah beroperasi sejak 24 Februari 2021 dengan melaksanakan patroli siber di sosial media.
Sesuai namanya, polisi virtual akan bertugas mengawasi konten-konten di dunia maya. Khususnya yang memiliki indikasi atau mengandung hoaks, hasutan, serta ujaran kebencian di berbagai platform (Instagram, Facebook, dan Twitter).
Setelah dibentuk, kata dia, polisi virtual sudah memberikan peringatan 12 kali via DM (direct message) atau pesan langsung ke akun-akun sosial media yang diduga membagikan informasi hoaks atau palsu. Berikut ini cara kerja polisi virtual.
Begitupun, ia menyampaikan bahwa polisi virtual tidak akan langsung mengambil langkah hukum dalam menyikapi konten yang diduga melanggar aturan, melainkan melalui beberapa tahapan terlebih dahulu.
Salahsatunya, kata Slamet adalah melalui pesan langsung (direct message) ke akun yang melakukan pelanggaran
Slamet menyampaikan, sejak dibentuk, pihaknya sudah memberikan peringatan 12 kali via DM (direct message) atau pesan langsung ke akun-akun sosial media yang diduga membagikan informasi hoaks atau palsu. Berikut ini cara kerja polisi virtual.
Adapun tahapan penindakan yang akan dilakukan polisi virtual adalah sebagai berikut:
– Menyimpan tulisan atau gambar yang diduga melanggar UU ITE
– Melakukan konsultasi dengan para ahli (ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE)
– Jika para ahli menyampaikan konten tersebut mengandung unsur pelanggaran pidana, maka tahap selanjutnya yaitu diajukan ke bagian direktur siber
– Memberikan peringatan polisi virtual dikirim secara resmi melalui direct message ke akun yang bersangkutan. Peringatan dikirim melalui direct message karena peringatan tersebut bersifat rahasia dan tidak boleh diketahui oleh pihak lain. (*)