Ini Dia Keringanan dari Pemerintah untuk Pejuang KPR Rumah Sederhana

Pelayananpublik.id- Memiliki rumah setelah menikah adalah impian setiap keluarga. Sehingga banyak yang berani ambil cicilan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan membayarnya dengan gaji bulannannya

Nah, ada kabar gembira bagi pejuang KPR khususnya rumah sederhana sekali.

Salah satu yang mendapatkannya adalah debitur kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) paling banyak Rp100 juta.

Keringanan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2021.

Hal itu dijelaskan Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-Lain Kementerian Keuangan Lukman Effendi seperti dikutip dari Bisnis.com, Jumat (26/2/2021). Ia mengatakan pemberian keringanan itu dilakukan dalam rangka mitigasi dampak Covid-19 dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Terdapat lima prinsip penerapan PMK 15/2021, ujarnya, yakni pertama, keringanan hanya diberikan pada objek crash program. Kedua, komposisi pokok bunga denda, dan ongkos (BDO) jelas.

ketiga, perbedaan tarif antara yang disertai barang jaminan berupa tanah-bangunan, dengan yang tidak. Keempat, dalam hal valas atau valuta asing, menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal surat persetujuan.

“Terakhir, bagi penanggung utang yang telah menyelesaikan pokok utang sampai dengan 31 Desember 2020, dapat diberikan keringanan seluruh BDO,”

Jenis crash program, kata dia, menjadi dua, yaitu moratorium dan keringanan. Untuk moratorium tindakan hukum atas piutang negara hanya diberikan kepada debitur yang memiliki kondisi khusus, yaitu terbukti terdampak pandemi dan pengurusan piutang negaranya baru diserahkan setelah ditetapkan status bencana nasional pandemi Covid-19.

Moratorium yang diberlakukan adalah penundaan penyitaan barang jaminan/harta kekayaan lain, penundaan pelaksanaan lelang, dan/atau penundaan paksa badan hingga status bencana nasional Covid-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah.

Bagi para pelaku UMKM pagu kredit paling banyak adalah Rp5 miliar.

Sedangkan perorangan atau badan hukum/badan usaha yang pengurusannya sudah diserahkan kepada panitia urusan piutang negara (PUPN) dan telah diterbitkan surat penerimaan pengurusan piutang negara (SP3N) sampai akhir tahun lalu dengan sisa kewajiban sebesar Rp1 miliar.

Melalui program keringanan utang dengan mekanisme crash program, para debitur dengan kriteria tersebut mendapatkan pengurangan pembayaran pelunasan utang. (*)