Pelayananpublik.id– Mendirikan sebuah bangunan, Anda tentu butuh mengurus izinnya terlebih dahulu. Jika dulu namanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kini sudah berubah menjadi Persetujuan Bagunan Gedung (PBG).
Perubahan itu tercantum dalam aturan turunan UU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang diundangkan dan diteken Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021.
Mengutip PP 16/2021, PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
Fungsi bangunan itu meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus. Pasal 5 ayat 5 menjelaskan, fungsi khusus sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat 2 huruf e mempunyai fungsi dan kriteria khusus yang ditetapkan oleh menteri. Dengan demikian setiap izin membangun saat ini harus tunduk dalam ketentuan PBG.
Begitupun, jika Anda sudah memiliki IMB, tidak perlu menggantinya menjadi PBG.
Hal itu tertuang dalam Pasal 347 ayat 1 mengatur bahwa bangunan gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah kabupaten/kota sebelum berlakunya PP 16/2021 izinnya dinyatakan masih tetap berlaku.
Selanjutnya, pada ayat 2 disebutkan bahwa bangunan gedung yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebelum PP 16/2021 berlaku, izinnya masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin.
“Bangunan Gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, untuk memperoleh PBG harus mengurus SLF berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini,” demikian mengutip Pasal 347 ayat 3.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap pemberlakuan aturan turunan UU Cipta Kerja bisa secepatnya memulihkan perekonomian nasional yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Menurut dia, UU Cipta Kerja merupakan terobosan dan cara pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri. Salah satunya lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi. (*)