Ijazah Hingga Sertifikat Tanah Rusak, Bisa Dipulihkan ke ANRI, Gratis! Ini Persyaratannya

Pelayananpublik.id- Sebagian besar dokumen penting keluarga saat ini masih berbentuk kertas seperti Kartu Keluarga dan Ijazah. Karenanya dokumen itu rentan rusak misalnya karena banjir atau kebakaran.

Namun jangan panik, Anda bisa menyerahkan Arsip Nasional RI. Kemudian dokumen yang rusak itu akan diganti dengan yang baru.

Seperti yang diketahui, Arsip Nasional RI mempunyai program untuk mempreservasi dan meningkatkan aksesibilitas arsip statis yang merupakan arsip bernilai guna tinggi, salah satunya adalah arsip yang rusak akibat terjadi nya bencana.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Salah satu programnya adalah melindungi dan menyelamatkan arsip pascabencana, terutama yang terjadi di dalam Indonesia. Program ini berawal dari tahun 2004 ketika terjadi bencana Tsunami yang menimpa Aceh dan Nias.

Bencana Tsunami yang terjadi pada 26 Desember 2004 , merupakan bencana besar, yang tidak hanya menghilangkan nyawa dan material, tetapi sebagian besar arsip ikut hanyut dan hilang.

Lalu dokumen apa saja yang bisa direstorasi oleh ANRI?
Melansir laman anri.go.id, ANRI menerima restorasi dokumen seperti:
1. Kartu Keluarga

2. Ijazah

3. Surat Tanah

4. KTP

5. Akte Kelahiran

6. Akte Perkawinan

7. Dll

Dokumen yang rusak seperti Kartu Keluarga (KK), ijazah, hingga sertifikat tanah akan diperbaiki dalam satu hari hingga 4 minggu.

Bahkan si tengah musim bencana seperti ini, ANRI akan membuka posko di lokasi.

“Tim LARASKA ANRI dapat mendirikan posko di lokasi apabila masyarakat kesulitan datang langsung ke ANRI,” mengutip keterangan ANRI, Senin (22/2/2021).

Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi nomor ponsel WA 081318066023 untuk layanan ini.

Berikut Prosedur Layanan Restorasi ANRI:

1. Membawa arsip yang akan direstorasi

2. Mengisi Form layanan restorasi arsip keluarga

3. Petugas Restorasi akan memverifikasi data

4. Petugas akan menyerahkan form untuk bukti pengambilan arsip

5. Hasil pekerjaan dapat diperiksa di https://bit.ly/cek_progress_laraska

6. Pengambilan wajib dilakukan oleh orang yang menyerahkan arsip dan membawa form pengambilan. Bila harus diwakilkan diminta membuat surat kuasa bermeterai. (*)