Mau Divaksin Covid-19, Bisa Daftar Online, Begini Caranya

Pelayananpublik.id- Pemerintah Indonesia sedang melakukan vaksinasi secara bertahap sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19.

Untuk tahap pertama vaksinasi dilakukan kepada tenaga kesehatan (nakes), kemudian tahap kedua untuk masyarakat lanjut usia (lansia).

Vaksinasi COVID-19 tahap kedua akan dilakukan dengan dua mekanisme pendaftaran.

Hal itu dikatakan Juru Bicara vaksinasi COVID-19 Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi.

Ia menjelaskan pendaftaran bisa dilakukan secara online yakni melalui website Kemenkes dan KPCPEN.

Ia mengatakan, vaksinasi untuk lansia akan segera dimulai minggu depan. Peserta di atas 60 tahun bisa mendaftar di website Kemkes.go.id dan covid19.go.id.

Nantinya di dalam website tersebut, peserta akan diminta mengisi kolom yang berisi sejumlah pertanyaan yang harus diisi. Kemudian setelah disubmit, peserta tinggal menunggu petugas menetapkan waktu dan tempat untuk vaksinasi.

Jika peserta lansia mengalami kesulitan untuk mengisi formulir tersebut, maka ia bisa meminta anggota keluarga untuk mengisi atau pun bisa meminta bantuan ketua RT/RW setempat.

“Pastikan data yang diisi benar. Kami pastikan data bapak ibu dijamin aman tersimpan di Dinas Kesehatan Provinsi di mana peserta tinggal,” ujarnya.

Kemudian cara yang kedua adalah vaksinasi massal oleh organisasi atau institusi yang bekerja sama dengan Kemenkes, baik setingkat provinsi atau kab/kota seperti pensiunan, pensiunan ASN, Akabri, persatuan purnawirawan, dan juga organisasi keagamaan, kemasyarakatan yang mengajukan vaksinasi massal.

Vaksinasi massal itu akan diselenggarakan di fasilitas kesehatan masyarakat, puskesmas, klinik pemerintah dan swasta yang bekerja sama dengan pemerintah.

Mengantisipasi Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI), lanjut Nadia, peserta akan diberikan kontak person perwakilan KIPI yang berasal dari kab/kota tersebut. Tentunya juga akan dihubungan oleh panitia penyelenggara atau Fasyankes. (*)