Perpres Diteken, Ini Deretan Sanksi Bagi Yang Menolak Divaksin Covid-19

Pelayananpublik.id- Dalam menghadapi pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia telah menyelenggarakan vaksinasi kepada masyarakat secara bertahap.

Keberadaan vaksin Covid-19 pun menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat dengan beragam alasan. Namun pemerintah menegaskan tidak ada yang seharusnya menolak divaksin.

Penegasan itu tertuang dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang baru saja diteken oleh Presiden Jokowi.

Dalam Pasal 13A ayat (4) Perpres itu mengatur, masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin, namun tidak mau ikut vaksinasi Covid-19 akan dikenai sanksi. Di antaranya, denda dan penghentian pemberian bansos.

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c. denda,” demikian bunyi Perpres yang diteken pada 9 Februari 2021 itu.

Adapun pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Selain sanksi administratif, Perpres ini juga mengatur bahwa masyarakat penerima vaksin Covid-19 yang tidak mau ikut vaksinasi dapat dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku.

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid- 19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular,” demikian tertulis dalam pasal tersebut. (*)