Pelayananpublik.id- Berkendara di jalan tol pun bukan tanpa hambatan. Kecelakaan dan kerusakan juga bisa terjadi di jalan tol. Apalagi kerusakan itu akibat kondisi jalan tol itu sendiri.
Nah, jika terjadi kerusakan kendaraan akibat jalan tol yang rusak, maka Anda berhak mengajukan klaim ganti rugi kepada Jasa Marga. Namun ini khusus berlaku di jalan tol yang dikelola Jasa Marga.
Sebagai contoh adalah kerusakan jalan tol Jakarta -Cikampek yang amblas pada Minggu (7/2/2021). Dan berdasarkan laporan yang diterima Jasa Marga ada banyak mobil yang mengalami di KM 39 arah Jakarta.
Terkait itu, Corporate Communication Jasa Marga, Dwimawan Heru mengatakan, Jasa Marga memberlakukan prosedur penanganan klaim dari pengguna jalan untuk kejadian-kejadian khusus, salah satunya adalah kejadian kerugian akibat kerusakan jalan atau jalan yang berlubang.
Ia mengatakan jika pengguna jalan mengalami kejadian gangguan perjalanan di Jalan Tol yang dioperasikan Jasa Marga Group, pengguna jalan dapat melaporkan terlebih dulu peristiwa yang dialami di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kepada Call Center Jasa Marga di nomor 14080,”
“Call Center 14080 akan mengirimkan Petugas Mobile Customer Service (MCS) ke lokasi kejadian. Kemudian petugas akan membantu pengguna jalan agar dapat melanjutkan perjalanan,” kata dia dikutip dari Republika, Rabu (10/2/2021).
Jadi alurnya adalah pengguna jalan mengalami kerugian mengajukan klaim, lalu petugas akan menjelaskan mekanisme penyelesaian klaim tersebut dan akan membuatkan Berita Acara Kerusakan atau Kerugian Pengguna Jalan.
Proses klaim, kata dia, harus dilakukan dalam tenggat waktu 3×24 jam sejak peristiwa kerusakan terjadi.
Adapun dokumen yang harus dilengkapi pemgendara saat melakukan klaim adalah sebagai berikut:
– Identitas Diri (KTP atau SIM)
– Foto Fisik Kendaraan di TKP
– Surat Keterangan Polisi
– Bukti tanda terima transaksi atau struk tol atau kartu etoll yang digunakan di perjalanan saat peristiwa terjadi sebagai bukti transaksi.
Jika data sudah lengkap Jasa Marga akan memproses klaim pengguna jalan dan jika memenuhi kriteria-kriteria yang dipersyaratkan, akan dilakukan proses ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
Prosedur tersebut berlaku di ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga Group. Untuk ruas jalan tol yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya bisa memberlakukan prosedur yang berbeda. (*)