Catat, Ini Aturan Baru Soal Perjalanan Dalam Negeri

Pelayananpublik.id- Kasus Covid-19 di Indonesia masih menunjukkan angka peningkatan yang tinggi. Meski vaksin sudah mulai disalurkan, perlu aturan ketat agar virus asal Wuhan, China itu tidak menyebar lebih luas lagi.

Apalagi dalam pekan ini akan ada libur hari keagamaan Imlek yang jatuh pada hari Jumat, otomatis akan menjadi liburan akhir pekan yang panjang. Sehingga peluang Covid-19 semakin merebak akan lebih besar karena masyarakat melakukan perjalanan.

Untuk itu, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 kembali mengeluarkan aturan beru perjalanan orang dalam negeri.

Peraturan ini mulai berlaku 9 Februari 2021 dan mencakup ketentuan untuk libur panjang dan keagamaan–Imlek.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Salahsatu peraturannya ialah jika ingin bepergian saat Imlek, Anda harus menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19.

“Khusus selama libur panjang dan keagamaan, termasuk Imlek untuk pelaku perjalanan jarak jauh darat yang menggunakan moda kereta api serta kendaraan pribadi diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19,” kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito dikutip dari Liputan6, Selasa (9/2/2021).

Surat keterangan itu, kata dia, melalui tes RT-PCR atau rapid antigen atau geNose yang diambil dalam kurun waktu 1 kali 24 jam sebelum keberangkatan.

Ia juga mengingatkan, seluruh pelaku perjalanan, baik pengguna moda transportasi umum atau pribadi wajib mengisi formulir e-HAC yang dapat diakses secara daring. Apabila hasil tes RT-PCR, rapid antigen atau geNose pelaku perjalanan negatif, tapi menunjukkan gejala COVID-19, maka tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Selain itu pelaku perjalanan diwajibkan melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

“Meski aturan telah dibuat secara komprehensif oleh pemerintah dengan tujuan melindungi pelaku perjalanan dari bahaya penularan COVID-19, Saya tetap mengimbau masyarakat Indonesia bijak melakukan perjalanan. Sebaiknya hanya melakukan perjalanan jarak jauh untuk urusan penting dan sangat mendesak. Selain itu, harap sangat diingat bahwa penerapan protokol kesehatan sepanjang perjalanan bersifat wajib,” jelasnya.

Khusus untuk daerah Jawa-Bali, pengguna kendaraan pribadi bahkan diimbau melakukan RT-PCR atau antigen 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus pengguna kereta api, apabila tidak ingin melakukan tes geNose di stasiun keberangkatan, maka diharapkan mempersiapkan surat keterangan negatif COVID-19, baik RT-PCR atau antigen yang sampelnya diambil maksimum 3 kali 24 jam sebelum keberangkatan.

Masyarakat yang menggunakan transportasi darat umum harap dicatat bahwa akan dilakukan tes acak antigen atau geNose apabila diperlukan oleh Satgas COVID-19 di daerah. (*)