KPK Sambangi Bank Sumut, Saksikan Penandatanganan Pakta Integritas Antikorupsi

Pelayananpublik.id- Sejumlah pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Bank Sumut, Rabu (3/2/2021).

Kedatangan KPK ke Gedung Kantor Pusat Bank Sumut Jl Imam Bonjol Medan itu adalah untuk menyaksikan penandatanganan Pakta Integritas anti korupsi, gratifikasi, dan anti fraud oleh jajaran manajemen dan pejabat Bank Sumut beserta mitra kerja Bank Sumut.

Hadir menyaksikan Pakta Integritas itu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah I KPK Brigjen Pol Didik A Widjanarko.

Turut hadir dalam acara itu Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Wagubsu Musa Rajekshah, Sekda R Sabrina, Komisaris Bank Sumut Brata Kesuma dan Syahruddin Siregar, Direktur Utama Bank Sumut Muchammad Budi Utomo, Direktur Pemasaran Hadi Sucipto, Direktur Kepatuhan Eksir, Direktur Operasional Rahmat Fadillah Pohan dan Direktur Bisnis dan Syariah Irwan serta seluruh Pemimpin Divisi dan Pemimpin Unit Operasional Bank Sumut.

Dalam kesempatan itu, KPK menyatakan siap mendampingi Bank Sumut dalam penanganan kredit bermasalah.

Direktur Utama Bank Muchammad Budi Utomo menjelaskan, penandatanganan Pakta Integritas dilakukan tidak hanya oleh seluruh jajaran Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Bank Sumut, melainkan kepada seluruh Pimpinan Unit Kerja.

“Tujuannya untuk menanamkan budaya kepatuhan yang dimulai dari level pimpinan, dengan demikian diharapkan seluruh bawahan akan menerapkan integritas tinggi dalam bekerja jika telah diberi contoh oleh level pimpinan” jelas Budi Utomo.

Penandatanganan Pakta Integritas diharapkan akan semakin memperkuat budaya anti korupsi, anti gratifikasi dan anti fraud dalam setiap proses bisnis di Bank Sumut, seperti pada aktivitas penghimpunan dana, penyaluran kredit atau pembiayaan, layanan jasa pembayaran, pengadaan barang dan jasa serta aktivitas pekerjaan lainnya.

Secara internal, kata Budi, Bank Sumut tidak berhenti melakukan perubahan dan perbaikan terutama dalam penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan melakukan rekrutmen SDM berbasis kompetensi dan pelatihan secara kontiniu dan berjenjang.

Selain itu Bank Sumut juga terus melakukan penyempurnaan Standar Operational Prosedure (SOP) terhadap proses bisnis berbasis risiko untuk mengantisipasi segala bentuk pelanggaran ketentuan maupun pelanggaran hukum.

Sementara secara eksternal, lanjut dia, KPK yang merupakan stakeholders dalam menjalannkan perannya sebagai fungsi pencegahan mensupervisi Bank Sumut untuk memperkuat nilai-nilai integritas dan anti fraud dalam proses bisnis dan pengelolaan dana masyarakat, terutama dalam konteks penyaluran kredit/pembiayaan maupun penyelamatan kredit bermasalah.

“Namun jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka penanganan kasus debitur bermasalah tersebut akan diteruskan ke aparat penegak hukum, khususnya oleh pihak Kejaksaan, yang telah bekerjasama dengan Bank Sumut,” jelasnya.

Dengan komitmen dan konsistensi menerapkan integritas tinggi dalam bekerja, PT Bank Sumut berhasil melewati Tahun 2020 di tengah pandemi Covid 19 dengan kinerja yang tetap terjaga antara lain laba bersih Rp.515 Milyar atau 95.7% dari target. Adapun NPL sebesar 3,54% atau membaik dibandingkan Tahun 2019 sebesar 4,36% ,dan total asset sebesar Rp 33,5 Triliun.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan mengatakan, penandatanganan pakta Integritas oleh Bank Sumut tersebut merupakan bagian dari intervensi KPK terhadap Bank Pembangunan Daerah.

“Ada delapan intervensi KPK, salah satunya adalah optimalisasi pendapatan daerah. Kalau BPD ini baik tidak diintervensi hal-hal negative, bisa bekerja leluasa dan meningkatkan trust, tentu ini berdampak positif kepada masyarakat dan manajemen yang ada” ujarnya

Di tempat yang sama, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dalam sambutannya menyampaikan penandatanganan pakta integritas ini merupakan komitmen dan keseriusan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).

Selain itu Bank Sumut selama ini juga berperan dalam membantu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah. (*)