Pelayananpublik.id- Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting saat berkendara kendaraan bermotor. Dengan adanya SIM maka Anda dianggap layak mengemudikan kendaraan Anda, yakni paham aturan lalulintas dan mahir mengemudikan kendaraan.
Selain itu, dengan memiliki SIM, artinya Anda terbukti sudah melakukan registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri dengan memenuhi persyaratan yang ada.
SIM sendiri disesuaikan dengan kendaraan apa yang Anda kemudikan, misalnya SIM C untuk kendaraan roda dua, SIM A untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram (kg).
Ada pula SIM A Khusus, yakni untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang atau barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
SIM B1 untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg. Golongan SIM B2 untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
Sedangkan golongan SIM D, digunakan khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
Mengurus SIM ini sebenarnya gampang-gampang susah. Gampang jika Anda memahami aturan dan menguasai serta mahir membawa kendaraan. Dikatakan susah, jika Anda tidak lulus ujian tes ataupun praktik maka Anda tidak akan mendapat SIM.
Syarat Mengurus SIM
1. Permohonan tertulis,
2. Bisa membaca dan menulis,
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor,
4. Batas usia, antara lain:
– SIM C 16 tahun
– SIM Golongan A 17 tahun
– SIM Golongan BI/BII 20 tahun
5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor,
6. Sehat jasmani dan rohani, dan
7. Lulus ujian teori dan praktik.
8. KTP asli dan fotokopinya
9. Asuransiecelakaan Diri Pengemudi (AKDP),
10.Surat keterangan kesehatan dokter yang meliputi sehat jasmani dan rohani atau psikologi.
Adapun Tahap dalam mengurus SIM adalah sebagai berikut.
– Pemohon SIM melakukan biaya PNBP resi bank, melalui ATM, mini ATM, atau teller bank.
– Pemohon SIM harus melakukan registrasi pendaftaran dengan mengisi formulir (berkas), sidik jari, dan foto.
– Pemohon melakukan ujian teori. Pemohon akan diuji dengan teori mengenai peraturan perundangan, keterampilan pengemudi, etika berlalu lintas, dan pengetahuan teknik kendaraan bermotor.
Apabila pemohon dinyatakan tidak lulus tahap ini, maka pemohon dapat mengikuti ujian ulang setelah 7 hari.
Sementara, apabila pemohon dinyatakan lulus, dapat melanjutkan ujian tahap berikutnya.
– Ujian praktik. Apabila pemohon dinyatakan tidak lulus di tahap ujian praktik, maka pemohon dapat mengikuti ujian ulang setelah 14 hari.
Namun, apabila pemohon dinyatakan tidak lulus pada tahap ketiga dan keempat dan tidak mengikuti ujian ulang selama 30 hari, maka pemohon dinyatakan batal alias harus melakukan pendaftaran ulang pembutan SIM.
– Pemohon melakukan cetak SIM. Pada tahap ini, pemohon diminta untuk tanda tangan pemilik, dan proses pencetakan SIM, serta penyerahan SIM.
Tarif Pembuatan SIM
Berikut rincian biaya yang akan dikenakan dalam pembuatan SIM:
1. SIM A
– Pembuatan SIM A Baru, sebesar Rp120.000
– Perpanjang SIM A, sebesar Rp80.000
2. SIM B1
– Pembuatan SIM B1 Baru, sebesar Rp120.000
– Perpanjang SIM B1: Rp80.000
3. SIM B2
– Pembuatan SIM B2 Baru, sebesar Rp120.000
– Perpanjang SIM B2, sebesar Rp80.000
4. SIM C
– Pembuatan SIM C Baru, sebesar Rp100.000
– Perpanjang SIM C, sebesar Rp75.000
5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
– Pembuatan SIM D Baru, sebesar Rp50.000
– Perpanjang SIM D, sebesar Rp30.000
6. SIM Internasional
– Pembuatan SIM Internasional Baru, sebesar Rp250.000
– Perpanjang SIM Internasional, sebesar Rp225.000. (*)