Pelayananpublik.id- Urusan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) seringkali membuat masyarakat pusing. Selain karena urusannya panjang juga karena biaya yang tidak murah. Karenanya, banyak orang yang punya kendaraan tapi tidak punya SIM.
Namun, sebuah aturan baru tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang baru ditandatangani Presiden Jokowi tampaknya memberikan angin segar untuk hal ini.
Aturan itu adalah PP No 76 Tahun 2020. Aturan ini membahas jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.
Dengan adanya aturan tersebut, maka Presiden Jokowi memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) gratis dan juga berikut perpanjangannya.
Namun, tentu tidak semua masyarakat akan mendapat SIM gratis. Ada beberapa golongan masyarakat yang akan mendapatkannya seperti misalnya penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar.
SIM gratis juga akan diberikan pada masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dalam Pasal 1 PP yang ditandatangani Presiden Jokowi 21 Desember 2020 lalu tersebut, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI.
Adapun jenis PNBP dalam aturan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru
2. Penerbitan perpanjangan SIM
3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
4. Penerbitan STNK
5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
8. Penerbitan BPKB
9. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
10. Penerbitan SKCK
Penerbitan SIM Gratis dari Jokowi Tertuang pada Pasal 7.
Dalam pasal tersebut dijelaskan tarif atau jenis PNBP yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan sampai dengan Rp 0 atau 0 persen.
“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atau jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau 0 persen,” jelas isi dari PP tersebut.
Dalam aturan juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapatkan prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Nantinya, ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Begitupun, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Rp 0 atau 0 persen nantinya harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. (*)