Cara Urus Kartu NPWP yang Hilang Atau Rusak

Pelayananpublik.id- Sebagian besar karyawan yang bekerja di sektor formal maupun nonformal diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP juga harus dimiliki oleh UMKM agar lebih mudah mengajukan bantuan modal.

NPWP dibuat dalam bentuk kartu seperti halnya dengan SIM, KTP dan lainnya. Dengan demikian ada kemungkinan kartu tersebut rusak atau hilang.

Namun tak perlu panik berlebihan jika Anda kehilangan kartu tersebut. Anda bisa mengurusnya dengan mudah.

Berdasarkan keterangan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) RI, penggantian kartu bisa dilakukan jika kartu karena suatu hal hilang atau rusak.

Caranya adalah wajib pajak harus terlebih dahulu mengajukan formulir permohonan cetak ulang kartu NPWP. Permohonan ini bisa diajukan setelah wajib pajak satu bulan terdaftar.

Adapun persyaratan yang diperlukan untuk mengurus permohonan cetak ulang kartu NPWP adalah sebagai berikut:

– Fotokopi KTP

– Surat pernyataan bermaterai dari wajib pajak (non karyawan) yang menyatakan kegiatan usaha dan lokasi usaha dilakukan.

Sementara persyaratan untuk wajib pajak badan dengan melampirkan:

– Fotokopi KTP pengurus

– Fotokopi NPWP pengurus

– Fotokopi akta pendirian

– Surat pernyataan bermaterai

– Cap badan

Wajib pajak pribadi yang telah mengisi formulir permohonan cetak ulang dan melengkapi lampiran, dapat mengajukan permohonan kepada seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP.

Selain itu, Anda harus menunjukkan KTP asli kepada petugas.

Sementara untuk badan ke KPP atau KP2KP tempat terdaftar.

Jika kartu NPWP Anda hilang, maka Anda juga harus membawa fotokopi surat kehilangan dari kepolisian. Sementara, formulir permohonan cetak ulang dapat diperoleh di kantor pajak.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Himbara mempermudah pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Pendaftaran akan dilayani melalui sistem e-registrasi lewat aplikasi bank dan validasi hasil kerja sama antara Himbara dan Direktorat Jenderal Pajak.

Suryo mengatakan, hingga kini masih ada sebagian pelaku usaha UMKM yang belum punya NPWP. Kondisi tersebut sering kali membuat debitur terhalang saat akan mengajukan pinjaman dan kemudahan dari bank. (*)