BST Rp300 Ribu Tahun 2021 Segera Diberikan, Catat Jadwalnya

Pelayananpublik.id- Masih dalam rangka penanggulangan Covid-19, Pemerintah Indonesia kembali akan mengucurkan bantuan kepada warga baik tunai maupun dalam bentuk sembako.

Seperti tahun 2020, di tahun 2021 ini pemerintah kembali akan memberikan bantuan uang kepada warga yang perekonomiannya terdampak Covid-19. Bantuan tersebut pun rencananya akan diberikan mulai Januari 2021.

Presiden RI, Joko Widodo mengatakan jumlah uang bantuan yang akan diberikan adalah Rp300 ribu per bulan mulai Januari-April.

Ia pun menegaskan, uang yang diberikan pemerintah nilainya utuh dan tidak ada potongan.

“Saya ulang-ulang terus agar bantuan yang diterima ini nilainya utuh tidak ada potongan potongan, supaya diingatkan kepada penerima dan tetangga tetangga yang tidak datang hari ini, tidak ada potongan potongan,” katanya.

Bantuan tunai tersebut, kata dia, disalurkan lewat bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Selain itu, dikirim lewat kantor pos Indonesia.

“Karena itu dikirimkan langsung kepada penerima baik dikirimkan lewat bank bank milik pemerintah maupun lewat kantor pos,” ucapnya.

Jokowi perintahkan para menteri dan gubernur agar mengawal proses penyaluran bantuan tunai ini. Dia ingin uang yang diberikan cepat, tepat sasaran, diawasi, dan tidak ada potongan potongan apapun.

“Sehingga dampak ekonominya segera bisa muncul dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi kita dan rakyat tidak menunggu terlalu lama, kemarin tahun baru langsung sekarang juga saya luncurkan bantuan ini,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan bantuan tunai se-Indonesia tahun 2021. Bantuan ini dalam rangka membantu masyarakat mengatasi dampak ekonomi dari pandemi Covid-19.

Adapun bantuan tunai 2021 ini akan diberikan kepada masyarakat dalam beberapa tahapan.

Pertama, Program Keluarga Harapan diberikan empat tahap pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober melalui bank Himbara.

Program Sembako disalurkan dari bulan Januari sampai Desember 2021. Nilainya sebesar Rp200.000 perbulan.

Bantuan sosial tunai diberikan selama 4 bulan Januari, Februari, Maret April dan nilainya Rp300.000 per bulan per KK. (*)