China Larang Konten Mukbang, Yang Melanggar Didenda Ratusan Juta

Pelayananpublik.id- Video makan besar atau mukbang seringkali berseliweran di media sosial baik YouTube, Instagram dan lainnya.

Meski kadang terlihat berlebihan, namun video mukbang memiliki banyak penggemar. Begitupun ada pihak yang tidak menyukainya, karena dianggap makan berlebihan dan rakus.

Seperti di China, pemerintah di negara itu menganggap video mukbang mempromosikan kegiatan makan besar atau pemborosan makanan.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Karenanya pemerintah China segera akan melarang penayangan video mukbang di medsos negaranya.

Dalam RUU itu, influencer atau konten kreator yang melakukan aksi tersebut bisa didenda sampai 100.000 yuan atau sekitar Rp 217 juta dan izin usahanya akan dicabut jika melanggar UU ini, seperti dilaporkan media pemerintah China News Service.

Video mukbang sangat populer di China dan seluruh dunia. Tren yang viral ini berasal dari Korea Selatan dan masuk kategori hiburan di berbagai platform media sosial seperti YouTube, Facebook, dan media sosial China.

Dikutip dari The Independent, Kamis (24/12), RUU ini diserahkan untuk pembahasan pertama oleh komite dari Kongres Rakyat Nasional, badan legislatif tertinggi China.

UU baru ini tak akan dibatasi untuk video online tapi juga berlaku untuk televisi, radio, dan layanan katering. Konten kreator yang mempromosikan mukbang akan bertanggung jawab dan pemborosan makanan dalam kehidupan nyata akan mendapatkan konsekuensi.

Menurut media China, draf RUU terdiri dari 32 pasal, yang merinci definisi, asas, dan ketentuan anti pemborosan makanan, tanggung jawab pemerintah dan departemen-departemen, tanggung jawab entitas lain, tindakan regulasi, dan pertanggungjawaban hukum.

Agustus lalu, Presiden China Xi Jinping menyerukan “perang melawan pemborosan makanan” di tengah krisis pangan yang membayangi negara itu. Pernyataannya menimbulkan spekulasi bahwa konten semacam itu mungkin mendapat atensi dari pihak berwenang. (*)

Sumber: Merdeka.com