Pelayananpublik.id– Kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja. Bahkan korbannya ada yang sadar maupun tidak sadar sudah mengalami pelecehan.
Kekerasan seksual adalah tindakan berbau seks yang tidak diharapkan korban dan dapat dilancarkan dalam berbagai bentuk oleh pelakunya.
Tidak hanya secara fisik, kekerasan seksual dapat juga dilakukan secara verbal, psikis, bahkan finansial. Bahkan, di masa pandemi COVID-19 ini, ditemukan beberapa bentuk kekerasan seksual lain yang kerap terjadi.
Dikutip dari Liputan 6, ahli hukum dari Universitas Indonesia Dr. Lidwina Inge Nurtjahyo, S.H., M.Si, mengatakan kekerasan seksual pada masa pandemi biasanya dilakukan secara daring.
Contoh pelecehan seksual yang terjadi saat pandemi adalah pesan berbau seksual yang dikirim ke media sosial seseorang. Bahkan pesan itu seringkali disertai foto atau video tidak senonoh, atau bahkan ajakan video call mesum.
Pelaku yang memata-matai (stalking) menimbulkan rasa tidak nyaman dan tidak aman pada korbannya sampai ia mengubah akun instagramnya berkali-kali.
“Ini juga merupakan bagian dari kekerasan seksual,” katanya.
Bentuk kekerasan lainnya yang sering terjadi di masa pandemi adalah bullying dengan mempergunakan aspek tubuh atau seksualitas seseorang.
“Atau pengiriman konten intim yang bertentangan dengan kehendak korban misal melalui Whatsapp, Line, dan sebagainya yang bertentangan dengan kehendak korban.”
Bentuk lain yang bisa membuat korban menderita adalah penyebaran konten terkait dengan korban (data privasi) tanpa harus eksplisit mengandung konten seksual.
Misal, sang pacar meminjam uang secara daring kemudian tidak dapat membayar. Pada akhirnya, si perempuan lah yang diteror dan disebarluaskan data diri seperti foto dan nomor kontaknya serta diberi tulisan bahwa perempuan tersebut bersedia melakukan prostitusi sebagai bayaran utang sang pacar.
“Jadi ini terkait penyebarluasan konten data pribadi korban tapi sebetulnya tidak harus selalu terkait dengan aspek seksualitasnya,” pungkasnya. (*)