Pelayananpublik.id- Pemerintah Indonesia telah bersiap untuk menyebarkan vaksin Covid-19 kepada warga. Mereka juga telah menyiapkan tata laksana program vasinasi tersebut untuk masyarakat.
Masyarakat yang akan divaksin akan menerima SMS pemberitahuan terlebih dahulu. Setelah menerima SMS, calon penerima vaksin wajib melakukan registrasi ulang untuk memilih tempat dan jadwal vaksinasi.
Dikutip dari Republika Online, berdasarkan Petunjuk Teknis Pelayanan Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, yang dikutip di Jakarta, Senin, data sasaran vaksinasi diperoleh melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 yang bersumber dari kementerian-lembaga terkait yang meliputi nama, NIK, dan alamat tempat tinggal sasaran.
Dan untuk data vaksin, pemerintah menggunakan data raksasa yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan dalam mengelola program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). BPJS Kesehatan mengelola lebih dari 223 juta data peserta JKN-KIS yang berisikan nama lengkap, NIK, alamat, bahkan lengkap dengan pekerjaan hingga riwayat penyakit peserta.
Big data BPJS Kesehatan itu kemudian digunakan oleh pemerintah untuk menargetkan sasaran program vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat.
Berdasarkan petunjuk teknis tersebut, yang menyadur pedoman dari peta jalan vaksinasi dari WHO menyebutkan prioritas pemberian vaksin adalah pada tenaga kesehatan, kelompok masyarakat dengan risiko kematian atau penyakit yang berat (komorbid), dan kelompok sosial atau pekerjaan yang berisiko tinggi tertular.
Selanjutnya melalui Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 dilakukan penyaringan data sehingga diperoleh sasaran kelompok penduduk vaksinasi Covid-19. Data sasaran penerima vaksinasi yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) ditentukan oleh pemerintah pusat dengan mekanisme yang telah ditentukan.
Sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi atau pemberitahuan melalui SMS dengan identitas pengirim PEDULICOVID.
Kemudian masyarakat akan melakukan registrasi ulang untuk memilih tempat serta jadwal layanan melalui SMS 1199, USSD Menu Browser (UMB) *119#, aplikasi Pedulilindungi, web pedulilindungi.id atau melalui Babinsa/Bhabinkamtibnas setempat.
Dan jangan khawatir, layanan SMS dan UMB tersebut tidak akan dikenakan pulsa.
Sedangkan untuk warga yang yang tidak memiliki ponsel, datanya akan dikompilasibdan diverifikasi oleh Babinsa/Babinkamtibmas setempat.
Setelah proses verifikasi dan registrasi ulang selesai, Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 akan mengirimkan tiket elektronik sebagai undangan kepada masing-masing masyarakat penerima vaksin Covid-19 yang telah terverifikasi. Pengingat jadwal layanan akan dikirimkan oleh sistem via SMS atau aplikasi Peduli Lindungi kepada masyarakat yang akan divaksin. (*)