Pelayananpublik.id- Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) merupakan warga negara yang memiliki hak yang sama dengan warga lainnya. Hak yang sama itu di antaranya adalah hak untuk mengakses pelayanan kesehatan.
Sehingga ODGJ juga perlu memiliki identitas berupa KTP. Karena dengan KTP mereka bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah dan mengakses jaminan kesehatan seperti BPJS.
ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang bermanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan atau perubahan perilaku yang bermakna serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.
Dikutip dari laman depkes.go.id Undang-Undang No 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa Komitmen dalam pemberdayaan ODGJ diperkuat dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa yang baru saja disahkan pada 8 Agustus 2014 lalu. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa ditujukan untuk menjamin setiap orang agar dapat mencapai kualitas hidup yang baik, serta memberikan pelayanan kesehatan secara terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Secara garis besar, Undang-undang tersebut mengamanatkan tentang: 1) Perlunya peran serta masyarakat dalam melindungi dan memberdayakan ODGJ dalam bentuk bantuan berupa: tenaga, dana, fasilitas, pengobatan bagi ODGJ; 2) Perlindungan terhadap tindakan kekerasan, menciptakan lingkungan yang kondusif, memberikan pelatihan keterampilan; dan 3) Mengawasi penyelenggaran pelayanan di fasilitas yang melayani ODGJ.
Masalahnya banyak ODGJ yang tidak memiliki KTP, bahkan belum melakukan perekaman KTP elektronik atau e-KTP. Jadi bagaimana cara mengurus KTP Elektronik ODGJ agar bisa mendapat BPJS?
Beberapa daerah memberikan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan untuk ODGJ, yakni perekaman e- KTP yang bisa diwakilkan oleh keluarga.
Seperti misalnya di Kecamatan Sentolo, Kulonprogo, Yogyakarta perekaman e-KTP warga yang mengidap ODGJ bisa diwakilkan oleh keluarganya. Adapun syarat-syarat yang harus disiapkan adalah sebagai berikut.
1. Surat Keterangan Domisili yang bisa diperoleh dari Desa;
2. Surat Pernyataan Belum Pernah Perekaman KTP-el yang bisa diperoleh di Desa atau diketik sendiri yang menyatakan Belum/Tidak Pernah melakukan perekaman KTP-el. Dan dibubuhi materai 6000 serta tanda tangan saksi 2 (dua) orang dan dilampiri fotocopy KTP saksi tersebut. (Syarat ini bagi ODGJ yang datanya tidak ada dalam database SIAK);
3. Foto Copy KK dan KTP;
4. Foto Copy Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir dari Desa;
5. Foto Copy Ijazah (jika ada);
6. Foto Copy Surat Nikah / Cerai Jika pernah nikah ataupun sudah cerai;
7. Foto berwarna Ukuran “R” / Seukuran Kartu Pos sebanyak 2 (dua) lembar.
Foto ukuran R digunakan karena dalam proses perekaman KTP-el dibutuhkan kelengkapan identitas data salah satunya adalah rekam wajah
Sehingga perlu diusahakan dalam perekaman wajah, gambar/foto yang diperoleh atau tersimpan dalam SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dengan kualitas terbaik atau berresolusi (kepadatan pixel gambar) tinggi guna memenuhi standar kualitas dari rekam wajah tersebut. Asumsinya dengan foto ukuran “R” maka kualitas gambar yang terekam akan lebih bagus dan detail.
Untuk rekaman sidik jari, keluarga juga bisa mewakilkan. Sehingga proses perekaman dan input data tetap berjalan. Dan memenuhi hak kewarganegaraan bagi ODGJ tersebut untuk memperoleh kartu identitas seperti KTP-el.
Begitupun, kebijakan mengenai perekaman e-KTP ODGJ di setiap daerah berbeda. Di Lumajang misalnya, petugas mendatangi rumah warga lalu mendata dan melakukan perekaman KTP el di rumah warga. (*)