Pelayananpublik.id- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten mengadakan kegiatan Pembentukan dan Penguatan Focal Point / Narahubung dengan tema Strategi Percepatan Penyelesaian Laporan Dan Pencegahan Maladministrasi Di Provinsi Banten. Kegiatan tersebut diadakan pada hari Selasa 24 November 2020 di Hotel Horison Ultima Ratu Serang.
Dalam kegiatan yang dimoderatori Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Eni Nuraeni tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan menyampaikan dalam sambutannya bahwa Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten berpendapat perlu dibentuknya focal point atau narahubung.
Pembentukan focal point ini, kata Dedy, bertujuan sebagai media guna mempercepat penyelesaian laporan yang masuk ke Ombudsman yang merupakan tindak lanjut penyelesaian laporan terkait bantuan sosial Covid-19.
“Focal point adalah petugas penghubung antara Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten dengan pihak Instansi pemerintah dalam rangka percepatan penyelesaian laporan masyarakat dan sebagai koordinator dalam pelembagaan pengelolaan pengaduan di instansi masing-masing,” jelasnua.
Lebih rinci, Dedy Irsan menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas koordinasi penyelesaian laporan, monitoring dan penyusunan rencana tindak lanjut terhadap laporan/pengaduan masyarakat terdampak Covid-19 dan laporan lainnya.
“Selain itu, kegiatan ini bertujuan membangun komitmen bersama dalam penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat melalui pembentukan focal point pada instansi penyelenggara pelayanan publik terkait. Dan Mengoptimalkan mekanisme pengelolaan pengaduan pada tiap institusi penyelenggara pelayanan publik terkait” jelasnya
Peserta yang hadir mengikuti kegiatan tersebut diantaranya perwakilan dari berberapa instansi seperti Pengadilan Tinggi Banten, Komisi Informasi Daerah Provinsi Banten, Inspektorat Pengawas Daerah Polda Banten, Inspektorat Pemerintah Provinsi Banten Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Banten serta beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Kejari Serang, Polres Serang Kota dan Polres Serang Kabupaten, Pemerintah Kabupaten Serang dan Pemerintah Kota Serang.
Para peserta yang mengikuti kegiatan terlihat antusias mengikuti kegiatan hingga selesai serta berkomitmen dengan menandatangani Komitmen Bersama dan Pembentukan Focal Point Penyelesaian Laporan/Pengaduan di Provinsi Banten.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga dibekali dengan materi-materi yang bermanfaat dalam proses penanganan pengaduan.
Materi tersebut diantaranya Upaya Percepatan Proses Penyelesaian dan Kualitas Penanganan Laporan/Pengaduan di Provinsi Banten melalui Pembentukan Focal Point yang disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, serta Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Masa Pandemi yang disampaikan oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Zaianal Muttaqin dan Kepala Keasistenan PVL Adam Sutisnawinata.
Dalam paparannya Zainal Muttaqin menjelaskan bahwa Instansi Pemerintah jangan alergi dengan pengaduan dari masyarakat, justru dengan adanya pengaduan dari masyarakat instansi penyelenggara pelayanan publik dapat evaluasi diri dari pelayanan yang sudah di lakukan di intansinya.
“Sebagai petugas penghubung antara Ombudsman RI dengan pihak Instansi Terlapor dalam rangka percepatan penyelesaian laporan masyarakat dan mendukung pelaksanaan fungsi pencegahan Ombudsman RI dan juga Sebagai koordinator dalam pelembagaan pengelolaan pengaduan di instansi masing – masing,” tegasnya. (*)