Putusan PTTUN Diabaikan, KPU Sergai Disebut Langgar Aturan dan Picu Konflik Sosial

Pelayananpublik.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Serdang Bedagai dianggap melanggar aturan dan mengundang konflik sosial.

Hal ini setelah KPU Sergai mengabaikan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) terkait pembatalan penetapan Soekirman-T Ryan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Sergai di Pilkada Serentak 2020.

Selain menimbulkan konflik sosial di tengah-tengah masyarakat, sikap KPU Serdang Bedagai yang mengabaikan putusuan PTTUN tersebut juga telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang.

Penegasan itu disampiakan Hasrul Benny Harahap selaku Koordinator Tim Advokasi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sergai Darma Wijaya-Adlin Tambunan (DAMBAAN) saat dikonfirmasi terkait diabaikannya putusan PTTUN Medan yang menggagalkan Paslon Soekirman-Tengku Ryan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Sergai Tahun 2020.

“Sikap dan tindakan KPU Sergai tidak mematuhi putusan PTTUN Medan tanpa disadari dapat menimbulkan konflik sosial di masyarakat,” tegas Hasrul Benny didampingi tim lainya, M Aswin D Lubis, Rinaldi dan Ragil M Siregar, Minggu, (22/11/2020).

Apalagi, lanjut dijelaskannya, Sergai tetap bersikukuh menolak untuk patuh menjalankan putusan pengadilan tersebut dengan dalih atas arahan dari KPU-RI.

“Sebab, sudah terang dan jelas perintah itu dari pengadilan yang produk hukumnya itu lebih tinggi dari undang-undang karena hanya pengadilan yang berwenang menguji dan menilai penerapan undang-undang di republik ini,” jelasnya.

Selain itu, Benny mengungkapkan, KPU Sergai sebelumnya melakukan perpanjangan pendaftaran tanggal 11-13 September 2020 setelah masa pendaftaran pencalonan berakhir.
Ditambah lagi adanya penundaan karena salah satu paslon, Soekirman mendaftar di KPU Sergai mengalami Covid-19 sehingga pelaksanaan tahapan-tahapan pemilihan berikutnya oleh KPUD setempat sendiri tertunda selamat 19 hari.

“Maka telah terjadi pergeseran tahapan pelaksanaan jadwal sengketa Tata Usaha Negara Pilkada Sergai di luar dari jadwal yang ditetapkan oleh PKPU No. 5 Tahun 2020 tentang penetapan Jadwal Tahapan Pemilihan, maka atas uraian ketentuan tersebut apabila KPU c.q KPUD Sergai tetap melanjutkan pilkada maka secara hukum Paslon Soekirman-Tengku Ryan diduga tidak lagi memiliki legitimasi hukum sebagai Paslon untuk dipilih pada Pilkada Sergai tahun 2020,” ungkapnya.

Oleh karena itu, sebut Benny, maka sangat keliru besar apabila KPU mengabaikan putusan PTTUN dengan menggunakan dalil Pasal 154 ayat (12) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, karena apabila hanya kebenaran materil yang telah diuji dalam kekuatan pembuktian di depan persidangan, maka tindakan dimaksud adalah pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mandang unsur-unsur formil dengan mengabaikan unsur materil,” sebutnya.

Oleh sebab itu, Benny menuturkan, pihaknya memohon perlindungan hukum kepada Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Ketua Komisi II DPR-RI, Ketua DKPP RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua Komisi Pemilihan Umum RI atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor 6/G/Pilkada/2020/PTTUN-Mdn tersebut.

“Ketua Kamar Tata Usaha Negara TUN Mahkamah Agung RI yaitu Hakim Agung Dr H Supandi SH MHum bahkan menegaskan sebagai pejabat Tata Usaha Negara pasti selalu bertindak berdasarkan hukum dan perintah hukum wajib tetap dilaksanakan apalagi dalam hal ini adalah Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan,” tuturnya.

Hal senada juga diungkapkan Rinaldi yang juga Tim Advokasi Paslon DAMBAAN yang menyebutkan bahwa putusan PTTUN Medan Nomor 6/G/Pilkada/2020/PTTUN-Mdn tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Tidak mesti menunggu MA. Sehingga putusan ini sama kekuatannya dengan putusan pengadilan lainnya. Karena jelas KPU Sergai tidak menggunakan hak upaya hukumnya untuk kasasi sehingga jelas dan terang KPU Sergai dengan sukarela menerima perintah dari putusan itu. Kita jangan salah pemahaman. Dengan tidak kasasinya KPU Sergai, artinya menerima dan patuh sukarela bukan mengabaikan atau bahkan berlindung di balik KPU RI karena perintah PTTUN jelas ditujukan untuk KPU Sergai,” ungkap Rinaldi.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memerintahkan KPU Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) untuk mengabaikan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang memerintahkan untuk membatalkan penetapan Soekirman-T Ryan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Sergai di Pilkada Serentak 2020.

Perintah itu tertuang di dalam surat nomor 1055/HK.06-SD/03/KPU/XI/2020 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman.

Surat itu menjadi jawaban atas pertanyaan dari KPU Sumatra Utara yang berkonsultasi terkait putusan dari PTTUN Medan. (*)