Ada Dana Bantuan Rp2,4 Juta untuk UMKM, Begini Cara Daftarnya

Pelayananpublik.id- Selama pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia memberikan stimulus untuk membantu perekonomian rakyat agar tidak terpuruk seperti negara lain.

Berbagai stimulus pun dilakukan termasuk bantuan keuangan untuk masyarakat. Khusus untuk pengusaha kecil atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) pemerintah juga memberikan bantuan yakni sebesar Rp2,4 juta.

Program yang dinamakan Bantuan Presiden Produktif (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM).

Bantuan ini bersifat hibah dan akan diberikan kepada 12 juta UMKM.

Pendaftaran peserta BPUM juga dibuka hingga akhir November 2020. Bantuan ini diberikan hanya satu kali dan bila sudah terdaftar bisa mengecek pencairan dana bantuan melalui situs milik Bank BRI bernama eform.bri.co.id.

Cara Mendaftar

Awalnya, cara mendaftar sebagai penerima bantuan ini adalah dengan https//siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id.

Namun saat ini link itu tidak bisa diakses lagi. Sebagai gantinya, Anda bisa mendaftar langsung ke dinas UMKM setempat.

Banyak dinas koperasi dan UMKM kabupaten kota yang membuka pendaftaran secara online melalui google form. Cara ini sangat disarankan di tengah pandemi Covid-19. Namun jika Dinas UMKM di daerah Anda tidak menyediakan pemdaftaran online, Anda bisa mendaftar langsung ke kantor.

Adapun cara mendaftar BPUM adalah sebagai berikut:

– Mendaftarkan usahanya ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul

– Pendaftaran bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung atau online melalui linkhttps://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/

– Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

– Jika pendaftar dianggap layak menerima dana BLT ini, uangnya akan ditransfer langsung ke rekening pendaftar.

Adapun syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

– Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.

– Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

– Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).

– Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.

– Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, bukan pegawai BUMN/BUMD.

Nah, jika Anda sudah mendaftar, Anda bisa mengecek apakah Anda menerima bantuan atau tidak lewat eform.bri.co.id. Berikut caranya:

– Buka situs eform.bri.co.id

– Scroll ke bawah kemudian klik BPUM (cek data BPUM)

– Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang tertera di situs

– Klik Proses Iquiry.

– Jika nomor eKTP terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM akan muncul pesan yang mengkonfirmasi bahwa kamu dapat insentif dan bisa mencairkannya di kantor BRI terdekat. (*)