Pelayananpublik.id- Menindaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) antara Untirta dan Ombudsman RI yang telah ditandatangani secara daring pada 08 Oktober 2020 yang lalu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten lakukan kunjungan ke Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Senin, 19 Oktober 2020.
Kunjungan yang dilakukan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan didampingi oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Eni Nuraeni; Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Adam Sutisnawinata; Asisten Rizal Nurjaman dan Ai Siti Hajizah (Sekretariat Ombudsman RI) ini bertujuan untuk menyampaikan secara langsung MoU yang sebelumnya sudah disepakati tersebut.
Sebagai informasi, pada tanggal 08 Oktober 2020 telah diadakan kegiatan Penandatangan MoU antara Ombudsman RI dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa secara daring menggunakan zoom meeting, Penandatangan dilakukan langsung oleh Prof. Amzulian Rifai, S.H., LLM., Ph.D selaku Ketua Ombudsman RI dan Prof. Dr. H. Fatah Sulaiman, ST, MT selaku Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Namun dalam penandatangan MoU tersebut, kedua belah pihak hanya menandatangani bagiannya masing-masing tanpa ada tanda tangan dari pihak lainnya dikarenakan dilakukan secara daring, sehingga masing-masing MoU tersebut diserahkan ke pihak yang belum menandatangani.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Ombudsman RI memberikan kuliah umum secara singkat kepada para mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, setidaknya terdapat 1000 partisipan yang menghadiri kegiatan Penandatangan MoU sekaligus kuliah umum ini.
Dikarenakan perlu adanya penandatangan bagian MoU yang belum tertanda tangan, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten mengunjungi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa untuk menyerahkan berkas MoU yang sudah ditandatangani oleh Ketua Ombudsman RI sekaligus untuk ditandatangani oleh Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Selain itu, pertemuan juga dimaksudkan untuk membahas tindak lanjut yang akan dilakukan setelah disepakatinya MoU ini.
Menyambut kedatangan pihak Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Rektor UNTIRTA Prof. Dr. H. Fatah Sulaiman, ST, MT menyatakan siap meng-implementasikan MoU yang sudah disepakati ini.
“Kami siap melaksanakan implementasi dari MoU yang sudah ditandatangani.” Ujar Fatah.
Terkait tindak lanjut dari implementasinya, Beliau juga memerintahkan kepada jajarannya untuk segera mendistribusikan MoU ini kepada unit-unit terkait dalam rangka implementasi MoU.
“Nanti secara teknis wakil rektor IV Dr. Aceng Hasani, M.Pd. Bidang Kerjasama akan menindaklanjuti dan mensosialisasikan ke unit-unit terkait, terkait arus informasi yang memang perlu dikoordinasikan dengan Ombudsman untuk memenuhi keinginan publik.” Tambah Fatah.
Tak hanya itu, Ia pun meminta arahan kepada Ombudsman RI terkait penguatan internal di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa,
“Begitu juga mungkin kami membutuhkan arahan dari Ombudsman RI terkait mungkin ada informasi yang secara khusus menyangkut kebijakan teritorial yang sepertinya hanya untuk digunakan untuk penguatan internal”, jelas Fatah.
Tak berbeda dengan Fatah Sulaiman, Dedy Irsan dalam sambutannya menjelaskan bahwa maksud kedatangannya adalah tidak hanya untuk bersilaturahmi tetapi juga untuk menindaklanjuti MoU yang telah disepakati.
“Maksud kedatangan kami bersilaturahmi dan menindaklanjuti MoU tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dan Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu”, buka Dedy.
Ia menambahkan bahwa salah satu tindak lanjutnya adalah dengan membuat turunan yaitu Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, “bisa diturunkan melalui perjanjian kerja sama”, jelas Dedy.
Masih dalam sambutannya, Dedy Irsan berharap kerja sama yang dilakukan antara Ombudsman RI dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa agar dapat terus dilakukan dan bisa bermanfaat bagi masing-masing lembaga.
“Ombudsman berharap kerja sama ini bisa terus kita lakukan, bermanfaat bagi kedua lembaga dan juga khususnya bagi masyarakat luas, bagi mahasiswa, civitas akademika Untirta dan juga untuk pelayanan publik yang lebih baik” tutup Dedy.
Selesai sambutan dari kedua belah pihak, kegiatan dilanjutkan dengan Penyerahan MoU dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten kepada Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa secara seremonial dan ditutup dengan foto bersama. (*)