Tingkatkan Pelayanan Publik, Kejati Banten Minta Arahan Ombudsman

Pelayananpublik.id- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menerima kunjungan perwakilan Kejaksaan Tinggi Banten dalam rangka koordinasi peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kejaksaan Tinggi Banten yang diwakili oleh Joko Yuhono, SH., MH., selaku Asisten Pembinaan; Herlina Setyorini, SH., selaku Asisten Perdata dan TUN; dan I Wayan Riana selaku Koordinator tersebut melakukan kunjungan ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten pada hari Senin, 05 Oktober 2020.

Kunjungan dimaksud untuk silaturrahmi dan sekaligua meminta saran dan masukkan dari Ombudsman untuk menigkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kejati Banten ungkap Joko Yuhono.

Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan yang didampingi oleh Asisten Ombudsman Adam Sutisnawinata dan Rizal Nurjaman.

Dalam pertemuan ini, perwakilan Kejaksaan Tinggi Banten bermaksud untuk berkoordinasi terkait langkah-langkah yang bisa dilakukan sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan Tinggi.

Koordinasi ini dilakukan mengingat Ombudsman RI merupakan Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik yang ada di Indonesia sehingga sangat berkaitan erat dengan apa yang ingin dicapai Kejaksaan Tinggi Banten meningkatnya kualitas pelayanan publik.

Menyambut hal tersebut, Dedy Irsan menyampaikan apresiasinya dan memaparkan hal-hal penting yang berkaitan dengan upaya-upaya yang bisa meningkatkan pelayanan publik.

Ombudsman berharap langkah yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Banten ini dapat ditiru oleh Lembaga Negara/Organisasi Pemerintah Daerah lainnya guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada di Lembaga Negara/Organisasi Pemerintah Daerah tersebut dan memotivasi penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan yang maksimal.

Dedy juga menyampaikan kepada Kejati Banten agar memenuhi seluruh komponen Standar Pelayanan publik agar sesuai dengan Undang- Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta membuat Pengelolaan pengaduan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, disertai dengan Sistem informasi dan prosedur tatacara pengaduan dan petugas/ pengelola pengaduan yang bisa diakses oleh pengguna layanan sebagaimana telah dirumuskan dalam Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)

“Penting juga untuk dibuat sarana pengukuran kepuasan pengguna layanan kepada seluruh pengguna layanan sebagai bahan bagi penyelenggara pelayanan publik untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” ujar Dedy. (*)