Pelayananpublik.id- Penggunaan rokok elektronik semakin masif khususnya di kalangan muda-mudi. Rokok elektronik ini disebut-sebut sebagai alternatif rokok biasa dan juga diklaim lebih sehat karena mengalirkan uap, bukan asap.
Namun rokok elektrik tak sepenuhnya aman. Karena liquid atau cairan untuk rokok elektrik bisa disusupi narkoba.
Selain itu, baik rokok elektrik maupun rokok biasa tetap saja berbahaya.
Apalagi rokok elektrik bisa disusupi narkoba misalnya jenis ganja cair.
Seperti temuan Polres Jakarta Selatan pada 2018. Mereka berhasil menyita liquid atau cairan rokok elektronik yang mengandung ganja. Bareskrim POLRI dan Bea Cukai 2017 juga menemukan cairan rokok elektronik dan tembakau yang mengandung synthetic cannabinoid.
Karena itu, Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan orangtua perlu hati-hati dan mengawasi jika anak mereka memaki rokok elektrik.
Ia mengatakan Alada dua jenis rokok elektronik yaitu nikotin cair sintetis dan tembakau yang dipanaskan.
Nikotin yang terkandung dalam rokok elektronik sama-sama memberikan efek candu. Bisa juga memicu depresi, napas pendek, kerusakan paru permanen, kanker paru, penyempitan pembuluh darah, dan kematian.
Rokok elektronik juga mengandung propilen glikol yang dapat mengiritasi paru-paru dan mata serta gangguan saluran pernapasan. Kandungan lainnya yaitu diasetil yang dapat memicu penyakit paru obstruktif kronis.
“Orangtua silakan aware jika anak-anak kita menggunakan rokok elektronik. Anak-anak kita termasuk yang didekati dan termakan oleh promosi bahwa rokok elektronik itu lebih aman dari rokok biasa. Rokok dan narkoba akan bertemu di rokok elektronik nah itu kita harus waspada,” kata dia.
Apalagi bentuk rokok elektronik itu beragam dan bagi orangtua awam mungkin menganggapnya bentuk seperti powebank. Sehingga mereka seringkali tertipu. (*)