Napi Kabur dari Lapas Tangerang, Ombudsman Banten: Jangan Hanya Bisa Menyalahkan

Pelayananpublik.id- Terkait kejadian narapidana kasus narkoba, Chai Changpan, yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang Banten, diduga dia melarikan diri setelah menggali lubang dari sel hingga ke luar tembok penjara.

Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan turut prihatin dengan kejadian tersebut dan berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi, Lapas harus melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait sistem keamanan pada lapas tersebut, baik dari sisi sarana dan prasarana serta bangunan (gedung) yang digunakan sebagai tempat hunian bagi warga binaan pemasyarakatan tersebut selama ini.

Secara rutin harus dilakukan monitoring dan evaluasi agar keamanan lembaga pemasyarakatan tetap terjaga dengan baik sehingga bisa dipastikan Lapas betul betul aman dan tidak ada potensi warga binaan pemasyarakatan untuk melarikan diri.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Dedy Irsan juga meminta agar seluruh pihak (stake holder) terkait tidak hanya bisa menyalahkan atas kejadian ini, tetapi harus juga ikut membantu memikirkan solusinya, harus melihat persoalan ini secara menyeluruh, proporsional, profesional dan adil, jangan gara gara kejadian ini seolah olah kita menganggap bahwa Lapas Kelas I Tangerang bobrok, padahal selama ini Lapas Kelas I Tangerang itu sudah cukup baik pelayanannya, kunjungan Ombudsman Banten ke Lapas Kelas I Tangerang beberapa waktu lalu melihat kondisi pelayanan publik yang ada sudah cukup baik, binker yang ada lebih dari 15 jenis untuk melatih dan membina warga binaan pemasyarakatan juga berjalan dengan baik dan produktif. Standar Pelayanan Publik sesuai dengan UU No.25 tentang Pelayanan Publik juga lengkap terpampang dan terpasang, dan banyak hal lainnya, laporan terkait Lapas Kelas I Tangerang yang masuk pada tahun 2020 ke Ombudsman Banten juga tidak ada.

Ombudsman Banten mendukung semua upaya upaya yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kejadian ini, dan jika ada sipir yang terlibat agar dikenakan sanksi sesuai aturan dan ketentuan hukum yang berlaku ucap Dedy. (*)