Pelayananpublik.id– Penambangan ilegal pasir dan batu (sirtu atau galian c) di Desa Bulusari, Kabupaten Pasuruan telah berhenti beroperasi.
Walau tambang ilegal itu telah berhenti beroperasi, namun dampak kerusakan yang ditimbulkan sangat parah.
Tambang itu menyisakan galian tanah sedalam 100 meter. Mirisnya, tidak ada batas pengamanan di sekitar area tambang ilegal itu.
Kerusakan lingkungan itu diketahui saat tim dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turun ke lokasi tambang ilegal itu, Kamis (17/9/2020).
“Dari DLH tadi melihat lokasi galian C yang di atas. Yang turun dari DLH pasuruan dan kementerian. Tim melihat terkait kerusakan alam yang menyangkut ekosistem di situ,” kata Kepala Desa Bulusari Siti Nurhayati saat diwawancarai.
Siti berujar, saat peninjauan lokasi itu ada sekitar 50 orang yang turun ke lokasi tambang ilegal yang terdiri atas dari bagian lingkungan hidup serta pengawalan dari TNI dan kepolisian.
“Perangkat desa tidak pernah dilibatkan dan tidak ada koordinasi (terkait galian C),” terangnya.
Dia menjelaskan, bahwa untuk menindaklanjuti proses hukumnya, tim dari Bareskrim dikabarkan bakal turun tangan dalam waktu dekat.
Sedangkan terkait kondisi di lokasi tambang ilegal itu. Saat ini sudak tidak ada lagi aktivitas penambangan.
“Alat berat sudah diangkut semuanya. Sudah tidak ada.bSudah tidak ada aktivitas lagi. Sudah kosong semuanya,” tambahnya.
Dia mengatakan, bahwa di lokasi hanya tinggal lubang galian an batu-batu tidak sempat diangkut oleh pengelola tambang ilegal.
“Kalau dilihat dari atas desa yang dikelilingi galian itu, ya agak miris juga. Soalnya tidak ada pagar, tanggul juga tidak ada. Galiannya sampai sekitar 100 meter lebih,” tutup Siti.
Terpisah, LBH Ansor Jawa TimurĀ melalui Tim Advokasi yang sebelumnya dari awal telah mengadvokasi dan membuat laporan terkait tambang ilegal itu menerangkan bahwa terkait aktivitas penambangan ilegal itu telah diproses hukum.
Tim LBH Ansor Jawa Timur, Muhammad Jakfar Sodiq SH menerangkan bahwa sudah ada proses penindakan melalui Polres Pasuruan .
“Bahkan informasinya sudah naik ke tahap penyidikan. Artinya paling tidak sudah ada tersangkanya di sana. Tapi belum disampaikan siapa tersangkanya,” ujar Jafkar.
Dia mengajak semua pihak untuk mendorong dan mengawal proses kasus itu ke Polda Jatim untuk kemudian mengambil alih dan secara resmi menutup penambangan ilegal itu.
“Dari pihak kabupaten tidak memberikan izin baik penambangan atau perumahan itu. Kita harus dorong proses hukumnya,” pungkas Jafkar. (*)