Pelayananpublik.id- Pengendalian perangkat ponsel ilegal sudah mulai diterapkan yakni dengan cara mengendalikan International Mobile Equipment Identity (IMEI). Pemblokiran IMEI juga sudah diberlakukan sejak Selasa (15/9/2020).
Sehingga ponsel ilegal yang IMEI-nya tidak terdaftar di sistem CEIR otomatis akan kehilangan sinyal dari provider telekomunikasi.
Cicitan akun resmi Kementerian Perindustrian pada Rabu (16/9), membuat 13 ulasan mengenai pemblokiran IMEI. Disebutkan, seluruh perangkat yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler.
Karena itu, masyarakat yang akan membeli perangkat gawai diminta terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di http://imei.kemenperin.go.id.
Masyarakat selanjutnya diminta melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar IMEI.
Bagi masyarakat yang membeli gawai secara daring melalui barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara dan pelabuhan, wajib mendeklarasikan, memenuhi kewajiban perpajakan. Contoh Free Trade Zone adalah Kota Batam, dimana kawasan perdagangan bebas. Area spesial ini merupakan area pergudangan untuk pengeksporan lebih lanjut.
Juga dapat mendaftarkan IMEI perangkat melalui https://beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui Aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store. Aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.
Penyampaian keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi IMEI
“Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo 159,” dalam cicitan akun twitter resmi @Kemenperin_RI.
Pemerintah Indonesia pada Selasa (15/9) Pukul 22.00 WIB resmi memberlakukan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT). “Seluruh perangkat HKT yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler,” kata pemerintah dalam pernyataan bersama, Selasa (15/9) malam.(*)