HIPMI Serang Akhyar, Bobby Minta Maaf

Pelayananpublik.id- Plt Wali Kota Akhyar Nasution diserang dengan fakta buruk pelayanan birokrasi di Medan, saat menghadiri Musyawarah Cabang (Muscab) IX Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Medan, di LaPolonia Hotel, Kamis (10/9/2020). Apa itu?

Dari podium, Ketua HIPMI Sumut, Mazz Reza Pranata menyatakan birokrasi Pemko Medan tidak bersahabat dengan dunia usaha, bahkan cenderung tidak masuk akal. Contohnya, dalam penerbitan surat keterangan domisili usaha yang mencantumkan 13 syarat.

“Ada poin yang mengharuskan pengusaha membayar retribusi sampah tiga tahun terakhir, sedangkan kita baru mau berusaha di situ. Ada poin-poin yang tidak masuk akal,” tukas Mazz Reza.

Dia berharap pemerintah kota/kabupaten hingga provinsi tidak hanya berpihak kepada kalangan pengusaha tertentu. Terhadap Pemko Medan, dia justru berhadap ada proteksi untuk HIPMI atau pelaku usaha asli yang berbuat untuk bangsa. Terutama, proteksi bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

“Jadikan kami anak kandung. Itu yang dibela pemerintah sekarang, telah lari keluar negeri membawa uang pajak ke sana. Kita yang berjuang di negeri sendiri harusnya lebih diperhatikan,” tandas Mazz Reza.

Mendapati situasi ini, Wakil Ketua Umum PB HIPMI, Muhammad Bobby Afif Nasution mencoba mencairkan kembali suasana, sembari meminta maaf kepada Akhyar, yang notabene rivalnya di Pilkada Medan 2020 ini. Saat didaulat menyampaikan arahan, Bobby pun menyampaikan bahwa teman-teman di HIPMI memang kerap melontarkan kritikan kepada pemerintah, demi kemajuan dunia usaha.

“Maaf ya Uda (tutur setara paman untuk Akhyar). Kalau HIPMI sudah kumpul buat acara, biasa itu menyentil pejabat. Saya di pusat, kadang yang hadir mertua saya (Presiden Joko Widodo) pun itu disentil juga. Saya juga berharap agar perizinan dimudahkan. Pengusaha lokal didukung demi kemajuan ekonomi kita,” kata alumnus pascasarjana Institute Pertanian Bogor (IPB) ini.

Akhyar sendiri menyangkal kritikan itu, saat mendapat kesempatan bicara di podium. Menurut dia, itu merupakan kebijakan aparatur tingkat kelurahan.

“Itu mungkin kebijakan lokal di tingkatan kelurahan,” kata Akhyar. (*)