Penguatan WBK dan WBBM, LPKA Kelas I Tangerang Gandeng Ombudsman Banten

Pelayananpublik.id – Pencanangan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM ini memang menjadi salah satu target yang di canangkan oleh KemenkumHAM RI, seperti di himpun pada Instagramnya @kemenkumhamRI, Menteri Yasonna Laoly berkomitmen 520 Satker KemenkumHAM di seluruh Indonesia untuk meraih WBK/WBBM Tahun 2020 dengan katakan tidak pada korupsi, tidak lamban melayani dan tidak bikin sulit. Di Provinsi Banten sendiri setidaknya ada 17 UPT yang sedang mencanangkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBB).

Salah satu diantaranya adalah Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Tangerang yang telah lulus pada tahap penilaian awal untuk diusulkan dari Tim Penilaian Internal Kemenkumham dan akan lanjut dalam Tim Penilaian Nasional sehingga dirasa perlu menggandeng Ombudsman RI untuk pembekalan dan Penguatan bagi Petugasnya.

“ Alhamdulillah, LPKA Kelas I Tangerang telah lulus untuk diusulkan dari Tim Penilai internal sehingga kami sangat membutuhkan pembekalan dan penguatan dari semua pihak terutama dari Ombudsman agar kami mampu meraih predikat WBK dan WBBM” jelas Kepala LPKA Kelas I Tangerang, Esti Wahyu Ningsih dalam sambutannya.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 11 Agustus 2020 dengan dihadiri Dedy Irsan selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten didampingi oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Eni Nuraeni dan Kepala Keasistenan PVL Adam Sutisnawinata.
Sebelum memberikan pembekalan, Dedy Irsan yang didampingi langsung oleh Kepala LPKA Kelas I Tangerang menyempatkan untuk meninjau sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan publik yang ada di LPKA Kelas I Tangerang, Dedy Irsan menilai bahwa sarana dan prasarana di Lapas Kelas III Rangkasbitung tergolong cukup baik.
“ Saya lihat sarana prasarana sudah cukup memadai, apalagi telah dilengkapi dengan Sekolah Khusus tingkat SD, SMP, dan SMK ini sangat baik, apalagi ditunjang oleh Petugas yang jumlahnya cukup memadai juga, saya rasa ini satu hal yang patut dipertahankan” Jelas Dedy

Dedy Irsan sebagai pembicara dalam kegiatan tersebut, memaparkan bahwa dalam kaitannya untuk meraih predikat ZI WBK-WBBM ini harus berpedoman kepada Permenpan RB No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenpan RB No 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, didalam aturan tersebut ada Kompenon pengungkit dan komponen hasil yang harus dipenuhi.
“Komponen Pengungkit tersebut, yaitu: 1. Manajemen Perubahan. 2. Penataan Tatalaksana. 3. Penataan Sistem Manajemen SDM. 4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja. 5. Penguatan Pengawasan dan 6. Peningkatan Kualitas Peyalanan Publik.” Jelas Dedy

Dedy Juga mengingatkan bahwa Pelayanan Publik di LPKA Kelas I Tangerang memang tergolong berbeda dengan Pelayanan yang diberikan oleh UPT lain karena pelayanan yang disampaikan tidak hanya dilakukan kepada warga masyarakat biasa di luar seperti pengunjung lapas namun juga warga binaan pemasyarakatan yang ada di LPKA Kelas I Tangerang. komponen standar pelayanan berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik harus dipenuhi keduanya.
Menutup paparan pembekalannya, Dedy Irsan menekankan kepada LPKA Kelas I Tangerang untuk meningkatkan komitmen dan kerjasama seluruh pihak yang ada di LPKA Kelas I Tangerang, “yang terpenting adalah komitmen bersama elemen yang ada di LPKA Kelas I Tangerang, dan tentu penerapan ZI menuju WBK WBBM ini jangan hanya tertuang dalam dokumen tapi harus ada implementasi yang baik dari semua pihak dalam prakteknya di lapangan, ya kita berharap LPKA Kelas I Tangerang tahun ini bisa memperoleh predikat WBK dan itu harus kerjasama bapak-ibu sekalian” ujarnya.