Pelayananpublik.id- Selain memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat kurang mampu, Pemerintah kini menyasar pegawai swasta untuk diberikan bantuan.
Kabarnya, bantuan itu akan didapat oleh karyawan swasta yang gajinya di bawah Rp5 juta.
Nah, saat ini pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan sedang mendata karyawan yang berhak menerima bantuan keuangan tersebut.
Kenapa BPJS Ketenagakerjaan yang mendata? Karena mereka yang akan menerima bantuan ini harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS ketenagakerjaan.
“Saat ini BP Jamsostek dalam proses mengumpulkan data nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia,” ujar Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja dilansir dari MNC News.
Menurut dia pemberian tambahan gaji karyawan swasta sudah dalam tahap finasliasi. Rencananya memang bulan depan duitnya sudah bisa ditransfer kepada karyawan yang telah memenuhi kriteria yakni dengan gaji di bawah Rp5 juta dengan jumlah mencapai 13,8 juta pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan nominal Rp600.000 per bulan.
Dia menyebut, data yang dimiliki pihaknya telah diserahkan kepada pemerintah merupakan data peserta aktif dengan upah dibawah Rp5 juta.
Adapun, upah pekerja yang ada di data milik BP Jamsostek berdasarkan upah pekerja yang dilaporkan dan tercatat.
“Kami harap pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria Pemerintah,” kata dia.
Lalu bagaimana dengan mereka yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?
Sementara bagi pekerja yang tak terdaftar BPJS, diyakini bahwa kelompok tersebut sudah menerima bantuan dengan skema berbeda.
Sebab, sebelumnya pemerintah juga sudah menggulirkan berbagai program bantuan seperti Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Bantuan Langsung Tunai, dan sebagainya. (*)