Pelayananpublik.id – Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak bagi ibu rumah tangga berinisial AR (23). Dia ditangkap polisi sedangkan suaminya berhasil kabur dalam penggerebekan kasus narkoba.
AR ditangkap dalam operasi pemberantasan narkoba yang terjadi di rumahnya di Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kabupaten Deliserdang pada Kamis, 30 Juli 2020 sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat itu, 4 personel polisi dari Polsek Medan Barat membawa surat perintah penyelidikan atas nama ZP yang merupakan suami dari AR.
Namun, penangkapan yang berujung penahanan terhadap AR itu diprotes sejumlah pihak. Lantaran AR disebut-sebut tidak terlibat kasus narkoba.
Orang tua AR yakni Ferry P dan kuasa hukumnya, Riki Irawan, SH, MH menduga penahanan terhadap AR menyalahi aturan.
“Kami menyampaikan protes atas penangkapan klien kami atas nama AR yang diduga dilakukan secara sewenang-wenang,” kata Riki Irawan bersama tim hukumnya dari Bantuan Hukum Yayasan Pusaka Indonesia (Pusat Kajian dan Perlindungan Anak dan Perempuan), Jumat (7/8/2020) siang.
Dia berujar, saat mendatangi Mapolsek Medan Barat dan bertemu juru periksa, pihaknya mengklarifikasi kondisi kliennya yang sakit dan dirasa susah dikunjungi.
“Dan selama ditahan klien kami sulit mendapatkan haknya misalnya untuk buang air kecil dan besar selama di tahanan, tidak diizinkan bertemu dengan keluarganya dan hal itu tidak mendapat perhatian petugas,” bebernya.
Atas kondisi tersebut, tim kuasa AR langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan atau pembantaran serta asesmen sebagaimana diatur di KUHAP dan UU Narkotika.
Dia menegaskan, bila permohonan tersebut melalui surat yang telah tembuskan ke berbagai instansi tidak juga dikabulkan, maka kami berencana akan melakukan praperadilan dan mempropamkan pihak Polsek Medan Barat.
“Jika tidak dikabulkan jelas kami akan melakukan prapradilan dan mempropamkan atas kesewenangannya dalam penanganan korban penyalahgunaan narkoba khususnya pada wanita,” tegasnya.
Apalagi, bilang Riki, kliennya itu ditangkap tanpa surat penangkapan. Juga tanpa surat penggeledahan dan surat penyitaan di kediamannya, serta tanpa ada membawa saksi dari pihak pemerintahan desa setempat.
“Bahwa dalam surat penyelidikan, surat perintah tugas, surat perintah penggeledahan. Jelas-jelas dituliskan nama suami klien kami tapi malah klien kami yang dibawa (ditangkap). Kita akan laporkan ini ke Bid Propam Polda Sumut,” pungkasnya.
Menurut Ferry, saat penggerebekan itu, AR sedang menggosok pakaian di rumah.
“Pada saat rumah saya digrebek, saya tidak di rumah. Hanya istri saya dan anak saya AR sedang menggosok pakaian. Dan saya tidak tau tentang kelakuan menantu saya (suami AR) kalau dia pemakai narkoba, apalagi katanya sebagai penjual,” ungkap, Ferry ayah AR.
Sementara Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdal Junaidi mengaku, ketika AR diamankan, ditemukan barang bukti berupa, 1 buah alat hisap sabu, 1 buah kaca pirex, korek api, 1 bungkus plastik putih kecil yang berisi sabu, 1 buah timbangan electronik, serta 1 buah sendok.
“Penggerebekan dilakukan setelah kita mendapatkan informasi dari masyarakat. Barang bukti tersebut ditemukan dari dalam lemari rumah tersebut. Saat diinterogasi pelaku mengaku bahwa benar suami pelaku yang bernama ZP sebagai penjual narkoba jenis sabu,” jelas Kompol Afdal.