Pelayananpublik.id- Bagi Anda yang masih memiliki uang jadul apalagi sekoper atau dalam jumlah banyak, sebaiknya tukarkan segera ke Bank Indonesia. Karena ada beberapa uang pecahan yang akan ditarik dan tidak bisa ditukarkan lagi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Liputan6, setidaknya ada 24 mata uang yang akan segera tidak berlaku lagi dan tidak bisa ditukarkan lagi selepas tahun 2020.
Bank Indonesia segera akan menarik 24 mata uang pecahan dari peredaran. Enam mata uang kertas masa penukarannya akan habis pada 31 Desember 2020, sementara 1 mata uang logam masa penukarannya akan habis 30 Agustus 2020.
Rata-rata nilai pecahan yang akan ditarik dan tidak berlaku lagi adalah Rp 100 hingga Rp 1.000 untuk uang kertas dan Rp 2 hingga Rp 10 untuk uang logam.
Adapun datar uang yang akan ditarik tersebut adalah sebagai berikut:
Uang Kertas
Batas penukaran: 31 Desember 2020
1. Rp 500/TE 1968 – Sudirman
2. Rp 100/TE 1968 – Sudirman
3. Rp 5.000/TE 1975 (bergambar nelayan dan kapal)
4. Rp 1.000/TE 1975 (bergambar Pangeran Diponegoro)
5. Rp 500/TE 1977 (bergambar Rachmi Rahim/istri Bung Hatta)
6. Rp 100/TE 1977 (bergambar badak)
Batas penukaran: 30 April 2025
7. Rp 10.000/TE 1979 (bergambar gamelan)
8. Rp 5.000/TE 1980 (bergambar pengasah intan)
9. Rp 1.000/TE 1980 (bergambar Dr Sutomo)
10. Rp 500/TE 1982 (bergambar Rafflesia Arnoldi)
Batas penukaran: 24 September 2028
11. Rp 100/TE 1984 (bergambar burung Goura Victoria)
12. Rp 10.000/TE 1985 (bergambar Kartini)
13. Rp 5.000/TE 1986 (bergambar Tengku Umar)
14. Rp 1.000/TE 1987 (bergambar Sisingamangaraja)
15. Rp 500/TE 1988 (bergambar Rusa)
Batas penukaran 14 November 2029
16. Rp 0,05/TE 1964 – Dwikora
17. Rp 0,10/TE 1964 – Dwikora
18. Rp 0,25/TE 1964 – Dwikora
19. Rp 0,50/TE 1964 – Dwikora
Uang Logam
Batas penukaran: 30 Agustus 2020
1. Rp 25/TE 1991
Batas penukaran: 14 November 2029
1. Rp 2/TE 1970
2. Rp 10/TE 1971
3. Rp 10/TE 1974
4. Rp 10/TE 1979.
Nah, apakah Anda masih menyimpan di antara uang tersebut? Jika masih ada dan enggan dijadikan koleksi, silakan tukar langsung ke Bank Indonesia sebelum batas akhirnya ya. (*)