Pelayananpublik.id – Usai melakukan kunjungan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Kali ini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang menggelar Sosialisasi dan Penguatan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bagi Petugas di Lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang yang menghadirkan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten.
Bertempat di Aula utama Lapas Serang, Kegiatan dihadiri Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Dedy Irsan beserta 2 Anggota Tim (Ai Siti Hajizah dan Adam Sutisnawinata), Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Heri Kusrita beserta jajaran Lapas Serang. Rabu (22/07).
Kepala Lapas Serang Heri Kusrita menjelaskan bahwa Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2019 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
“Tadi Kegiatan diawali dengan peninjauan langsung Sekitar Area Lapas Serang oleh Tim Ombudsman mulai dari Blok Lansia, Dapur hingga Klinik, Kemudian dilanjutkan dengan Sosialisasi dan Penguatan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bagi Seluruh Petugas di Lingkungan Lapas Kelas IIA Serang oleh Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten,” ungkap Kalapas.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Lapas Serang melaporkan kepada Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten terkait penetapan Lapas Serang sebagai salah satu UPT di Kantor Wilayah Kemenkumham Banten yang di ajukan oleh Tim Penilai Internal untuk menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten menyampaikan kepada seluruh petugas untuk terus memenuhi data dukung yang diperlukan guna menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Komponen pengungkit dan komponen hasil adalah dua hal yg harus dipenuhi secara maksimal agar predikat WBK/ WBBM ini bisa diraih, dan juga harus ada komiten bersama dari seluruh elemen yg ada di Lapas Kelas II A Serang ini
“Pemenuhan standar pelayanan publik seperti layanan pendaftaran kunjungan, layanan pengaduan, layanan kesehatan dan layanan lainnya harus terus dibenahi dan diperbarui,” tandasnya. (rls)