Ombudsman Banten Awasi Pelayanan Publik di Daerah Marjinal Kabupaten Pandeglang

Pelayananpublik.id – Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban di damping Asda I Pemerintah Kabupaten Pandeglang beserta beberapa Kepala OPD menerima hasil kajian cepat (Rapid Assessment) terkait Akses Pelayanan Publik Dasar bagi Wilayah Marjinal di Provinsi Banten yang telah dilaksanakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten di Tahun 2019 silam.

Hasil kajian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Dedy Irsan didampingi Eni Nuraeni, Larasati Andayani dan Dessi Firizki hari ini Kamis 9 Juli 2020 di Kantor Sekretariat Daerah Pandeglang.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Dedy Irsan menyampaikan bahwa kajian tersebut tim Ombudsman RI menggunakan Metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa studi pustaka, pengamatan/observasi, wawancara mendalam, dan FGD.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

“Pada tahun 2019 silam Ombudsman telah melakukan beberapa rangkaian kajian cepat dengan tujuan untuk mendorong pembuat kebijakan dalam hal ini Kementerian PUPR, Gubernur Banten, dan Bupati Pandeglang agar memberikan atensi yang lebih baik terhadap pelayanan dasar di wilayah Marjinal,” jelas Dedy

Selain itu, Dedy Juga menyampaikan dalam kajian tersebut tim Ombudsman RI mengobservasi langsung ke lapangan.

“Tim melakukan observasi langsung ke lapangan diantaranya yaitu Kecamatan Sindangresmi Desa Pasirlancar dan Pasir Durung, Kecamatan Patia Desa Surianeun, dan Kecamatan Mekarjaya Desa Pareang,” jelas Dedy.

Dari hasil kajian tersebut ditemukan bahwa masih terdapat beberapa wilayah di Kabupaten Lebak yang masih kesulitan mengakses Pelayanan Publik Dasar seperti Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur yang memadai.

“Masyarakat di wilayah marjinal ini, masih kesulitan untuk ke Sekolah maupun karena Tidak semua Kecamatan memiliki SMAN dan tidak semua Desa memiliki SMPN karena letaknya di Pusat Kecamatan sedangkan jarak untuk mencapainya cukup jauh tidak ada transportasi dan jalanan dalam keadaan rusak parah, sama halnya dengan pelayanan kesehatan, Puskesmas hanya berada di Pusat Kecamatan dan di Desa-Desa hanya ada Puskesdes namun tidak semua beroperasi karena tidak ada tenaga kesehatan,” tambahnya.

Ombudsman pun memberikan saran kepada Bupati Pandeglang diantaranya :
1. Menyusun dan melakukan evaluasi program dalam upaya memenuhi kebutuhan pelayanan publik dasar secara berkala dan berkesinambungan.
2. Lebih meningkatkan koordinasi dengan OPD Teknis, Kecamatan dan Pemerintah Desa dan membuat program atau kebijakan-kebijakan yang dapat meningkatkan upaya pemenuhan Kebutuhan Pelayanan Dasar terutama di Desa-Desa yang terpencil dan memiliki permasalahan masyarakat yang sulit mengakses pelayanan publik dasar.
3. Memastikan bahwa seluruh petugas medis dan tenaga pendidik di tingkat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama merupakan petugas yang profesional, kompeten, akuntabel disertai dengan sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan.
4. Mengupayakan terbentuknya sistem transportasi, khususnya bagi kelompok marjinal yang sulit mengakses pelayanan pendidikan dan kesehatan seperti menyediakan angkutan antar jemput siswa yang bersekolah yang lokasinya jauh dari tempat tinggal atau seperti ambulance Desa yang siap mengantarkan masyarakat yang sakit dengan gratis menuju Puskesmas atau Rumah Sakit.
5. Memastikan fasilitas Pendidikan dan Fasilitas Kesehatan di wilayah pedesaan aktif atau dapat beroperasi secara optimal seperti fasilitas Sekolah yang didukung dengan guru yang berkompeten dan jumlah yang sesuai SPM Pendidikan selain itu pada fasilitas kesehatan seperti fasilitas Puskesmas, Pustu , polindes, posyandu yang aktif beroperasi dengan diisi oleh tenaga kesehatan yang berkompeten dan dapat melayani masyarakat dengan baik dengan mengoptimalkan anggaran yang tersedia.

Dedy pun menyampaikan bahwa Ombudsman juga akan mendorong kepada Pemerintah Provinsi Banten melalui Gubernur dan Pemerintah Pusat melalui Kementerian terkait agar ikut membantu Pemerintah Kabupaten Pandeglang dengan membuat regulasi dan kebijakan yang mampu menyelesaikan persolan tersebut.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Ombudsman karena telah benar-benar memperhatikan kondisi di Pandeglang.

“Pemerintah Kabupaten Pandeglang selama ini telah berupaya memajukan Desa namun PAD kita sangat kecil dengan kondisi geografis yang sangat luas, tentu kami kesulitan untuk memenuhi semua kebutuhan untuk memperbaiki jalan. Apalagi dalam kondisi pandemic seperti ini yang mengharuskan anggara di refocusing, namun kedepannya kami berjanji akan terus meningkatkan upaya-upaya untuk lebih memudahkan masyarakat mengakses pelayanan publik. Sekali lagi saya ucapkan terimkasih kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten ini akan menjadi tambahan semangat untuk kami” ujarnya.

Wakil Bupati Lebak juga menyampaikan dalam waktu dekat akan lainching Mall Pelayanan Publik di Kabupaten Pandeglang dan diharapkan Pelayanan publik di Kabupaten Pandeglang akan semakin baik ucap Tanto.

Disamping itu Wabup Pandeglang turut melaporkan penanganan Covid-19 di Kabupaten Pandeglang yang semakin hari semakin baik tambahnya