Pelayananpublik.id- Selain mengelola air bersih, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) juga bertugas mengelola air kotor atau limbah masyarakat.
Pengelolaan air kotor tersebut pada akhirnya juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas air bersih, atau air tanah yang ada di daerahnya.
Jadi saat ini, PDAM mulai melakukan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT).
Nah, dengan demikian PDAM akan melakukan penyedotan septic tank rumah Anda secara berkala.
LLTT ini adalah layanan penyedotan lumpur
tinja dari tangki‐tangki septik yang dilakukan secara berkala sebagaimana diwajibkan pemerintah setempat.
Dalam LLTT, penyedotan dilakukan sesuai
periode penyedotan (desludging period) dan jadwal penyedotan yang ditentukan.
LLTT disediakan sebagai jawaban dari tuntutan pemerintah setempat yang mewajibkan dilakukannya penyedotan tangki septik secara berkala.
Bagi para pengguna tangki septik, program ini wajib diikuti. Karena penyedotan tetap harus dilakukan, bukan atas permintaan dari masyarakat.
Namun, aturan lebih lanjutnya akan dilakukan oleh pemerintah setempat.
Periode penyedotan LLTT umumnya berkisar
antara 2 – 5 tahun sekali. Periode penyedotan (desludging period) adalah rentang waktu antara penyedotan pertama dengan penyedotan selanjutnya.
Apa keuntungan mengikuti program LLTT?
– Tidak membebani belanja rumah tangga karena pembayaran diangsur setiap bulan
– Tidak ragu menggunakan air tanah sebagai sumber air bersih
– Lingkungan menjadi bersih
Adapun pengangkutan lumpur tinja dilakukan dengan dua pola yakni:
– Pola langsung yakni kendaraan sedot tinja akan membawa lumpur tinja menuju fasilitas pengolahan lumpur tinja.
-Pola antara yakni kendaraan sedot tinja akan mengumpulkan lumpur tinja ke suatu tangki antara (temporary sludge storage atau TSS) untuk kemudian dibawa oleh kendaraan pengangkut yang lebih besar menuju ke fasilitas pengolahan lumpur tinja.
Layanan Sedot Lumpur Tinja PDAM
PDAM berdasarkan peraturan pemerintah mulai melakukan sosialisasi kepada pelanggannya tentang LLTT.
PDAM Tirtanadi Provinsi Sumut misalnya, telah mengimbau warga untuk berlangganan LLTT kepada mereka.
PDAM akan melakukan penyedotan lumpur tinja secara berkala yakni 3 tahun sekali. Dengan demikian warga akan dibebankan biaya penyedotan tersebut.
Program ini dilakukan Berdasarkan Perda Provsu Nomor 3 Tahun 2018 tentang PDAM Provsu dan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 118.4/26/KPTS/2020 tanggal 13 Januari 2020 tentang penetapan tarif air limbah L2T2 dan L2T3 serta menunjang program pemerintah akses universal 100-0-100 atau 100 persen air bersih, 0 persen pemukiman kumuh dan 100 persen sanitasi baik.
Lumpur tinja yang disedot akan diolah di IPA Cemara dan saat ini PDAM Tirtanadi memiliki IPLT 50 m3 per hari.
Terkait pembayaran pelanggan tidak akan dikenakan biaya secara langsung melainkan akan dibebankan di tagihan rekening air setiap bulannya.
Jadi, sistem berlangganan di setiap daerah pun berbeda, ada yang otomatis berlangganan, ada pula yang mengajukan ke PDAM. (*)