Pelayananpublik.id – Kesuksesan dari pelaksanaan PPBD tidak luput dari perencanaan dan persiapan yang matang baik kesiapan normatif dan teknis yang dilakukan Pemerintah Daerah, terlebih pelaksanaan PPDB tahun ini berada di masa pandemik COVID-19 yang mengharuskan PPDB tahun ajaran 2020/2021 berjalan sesuai ketentuan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan agar dapat mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.
Tim Ombudsman Banten yang terdiri dari Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Zainal Muttaqin, Kepala Keasistenan Pencegahan, Eni Nuraeni, Asisten Pemeriksaan dan Verifikasi Laporan, Adam Sutisnawinata, serta Asisten Pemeriksaan Laporan, Nadia Nurfitriani menilik kesiapan normatif dan teknis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang menjelang PPDB tahun ini.
Kabupaten Pandeglang sendiri telah menjadwalkan PPDB akan dilaksanakan pada tanggal 22 Juni s/d 2 Juli 2020 untuk tingkat TK/PAUD dan SD, dan 19 Juni s/d 29 Juni 2020 untuk pelaksanaan PPDB tingkat SMP, demikan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang Taufik ketika menerima kunjungan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Rabu 17 Juni 2020 di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang.
Dalam pertemuan tersebut, Taufik juga menjelaskan bahwasannya PPDB Tahun 2020 ini telah dipersiapkan beberapa hal termasuk regulasi yang berupa Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2020/2021 dan juga Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang Nomor 420/1176-Dikbud/2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2020/2021.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang, Sutoto menjelaskan lebih lanjut bahwa Tahun ini pun Kabupaten Pandeglang kesulitan untuk melaksanakan daring (dalam jaringan/ online) secara keseluruhan karena mengingat masih banyaknya wilayah Pandeglang yang kesulitan akses internet yang pasti akan menyusahkan Sekolah maupun Walimurid sehingga Tahun ini baik tingkat SD maupun SMP pelaksanaan PPDB Daring hanya dilakukan di sebagian Sekolah di wilayah Pandeglang. “ masih banyak wilayah yang masih kesulitan akses internet, jaringan nya susah jadi tidak semua Sekolah melaksanakan PPDB secara daring namun masih banyak Sekolah yang melaksanakan PPDB secara Luring” Jelas Sutoto.
Masyarakat atau calon orangtua/walimurid dapat memilih mendaftarkan anaknya melalui 4 (empat) jalur yang tersedia, yaitu jalur zonasi sebesar 50%, jalur prestasi 30%, jalur Afirmasi 15%, atau Jalur Perpindahan Orang Tua 5%. “ Penerapan jalur zonasi ini tidak terlalu menjadi kendala bagi wilayah Pandeglang karena saat ini zonasi yang ditentukan melalui jarak terdekat, dan di seluruh Kecamatan sudah memiliki SD maupun SMP” tambahnya.
Namun demikian, tim Ombudsman sempat menyoroti Perbup dan Juknis PPDB yang belum memuat rincian pedoman teknis pencegahan Covid-19, khususnya pada PPDB luring dan tahapan pemberkasan yang tidak menjelaskan lebih rinci terkait protokol kesehatan yang harus diterapkan ketika pelaksanaan PPDB Daring maupun Luring.
Baik Taufik maupun Sutoto menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan kabupaten Pandeglang telah melakukan upaya sosialisasi kepada sekolah maupun masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan. Diantaranya dengan menyediakan tempat cuci tangan, memberi himbauan untuk menggunakan masker, dan menyediakan sekatan untuk menjaga jarak (physical distancing). Selain itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang juga telah menghimbau melalui Surat Edaran yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pandeglang untuk upaya pencegahan Covid-19 serta tak luput juga pengawasan yang ketat yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Satgas Covid di Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Selain menyoroti terkait persiapan normatif dan teknis yang juga harus memperhatikan protokol kesehatan saat pelaksanaan PPDB, Ombudsman Juga menyoroti terkait belum adanya kanal pengaduan PPDB di Kabupaten Pandeglang, karena kanal pengaduan akan sangat berperan penting ketika pelaksanaan PPDB. Dengan demikan, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Banten, Eni Nuraeni, berpesan di akhir pertemuan agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kendala atau menemukan maladministrasi dalam proses PPDB.
“Saluran pengaduanm, baik berupa desk pengaduan, atau nomor WA khusus, atau menggunakan media sosial yang banyak diakses masyarakat tidak hanya bukti kepatuhan pemerintah daerah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, tapi juga wujud komitmen peningkatan layanan dan respon terhadap masyarakat,” Tandas Eni.
Menanggapi apa yang disampaikan oleh Ombudsman, baik Taufik dan Sutoto sepakat akan segera mempersiapkan kanal pengaduan untuk PPDB termasuk tim tekhnis penyelesaian pengaduan tersebut.
“Kami ucapkan terimkasih atas saran dan masukan yang disampaikan oleh Ombudsman, akan kami segera persiapkan kanal pengaduan baik nomer tlp maupun di website akan kami siapkan kolom pengaduan termasuk tim teknis yang akan menindaklanjuti laporan tersebut”. Jelas Taufik