Ombudsman Banten Awasi Pelaksanaan PPDB Kota Serang di Masa Pandemi

Pelayananpublik.id – Pelaksanaan PPDB di masa pandemik COVID-19 menjadi perhatian khusus Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten. Dalam pertemuan dengan Kabid SD dan Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Serang hari ini (15/06), Ombudsman Banten ingin memastikan pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2020/2021 berjalan sesuai ketentuan dan tetap memperhatikan protokol kesehatan agar dapat mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.

Tim Ombudsman Banten yang terdiri dari Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan, Zainal Muttaqin, Kepala Keasistenan Pencegahan, Eni Nuraeni, Kepala Keasistenan Pemeriksaan dan Verifikasi Laporan, Larasati andayani, serta Asisten Pemeriksaan Laporan, Dessi Firizki dan Rizal Nurjaman, menilik kesiapan normatif dan teknis Dinas Pendidikan Kota Serang menjelang PPDB tahun ini.

Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Serang, Sarnata, menyampaikan bahwa PPDB di sekolah negeri, baik tingkat SMP maupun SD, mulai dilaksanakan pada tanggal 17 hingga 20 Juni 2020.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Untuk PPDB Tingkat SMP di Kota Serang akan diadakan secara daring (dalam jaringan / online) selama tanggal tersebut selama 24 jam, kecuali untuk SMP yang berstatus Satu Atap. Sedangkan PPDB tingkat SD semua prosesnya akan diselenggarakan secara luring (luar jaringan / manual). Hal tersebut diamini oleh Kabid SD Dinas Pendidikan Kota Serang, Wardatul Ilmiyah.

Masyarakat atau calon orangtua/walimurid dapat memilih mendaftarkan anaknya melalui 4 (empat) jalur yang tersedia, yaitu jalur zonasi, jalur prestasi, jalur Afirmasi, atau Jalur Perpindahan Orang Tua.

Dasar pelaksanaan PPDB Kota Serang mengacu pada Peraturan Walikota Serang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Serang. Dinas Pendidikan Kota Serang juga berpedoman pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Nomor 421.3/1327-DISPENDIKBUDKOT/2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Serang.

Tim Ombudsman sempat menyoroti Perwali dan Juknis PPDB yang belum memuat rincian pedoman teknis pencegahan Covid-19, khususnya pada PPDB luring dan tahapan pemberkasan. Pasalnya, Dinas Pendidikan Kota Serang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 421/930-Dispendikbud/2020 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Kota Serang Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 pada bulan Maret 2020 sebagai acuan seluruh penyelenggaran kegiatan pendidikan, termasuk PPDB.

Baik Sarnata maupun Wardah menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan Kota Serang telah melakukan upaya sosialisasi kepada sekolah maupun masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan. Diantaranya dengan menyediakan tempat cuci tangan, memberi himbauan untuk menggunakan masker, dan menyediakan sekatan untuk menjaga jarak (physical distancing). Namun demikian, Sarnata dan Wardah berkomitmen akan segera menyusun dan melengkapi semaksimal mungkin pedoman teknis PPDB tersebut.

Pelaksanaan PPDB SMP secara Daring dapat diakses melalui situs resmi PPDB SMP Kota Serang di alamat http://ppdbsmp.serangkota.go.id.

Menurut Sunarta, pelaksanaan PPDB melalui Daring di Kota Serang sudah dilakukan sejak PPDB tahun 2017. “Tahun ini sekaligus mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan mengurangi tatap muka antara walimurid dengan Sekolah. Masyarakat hanya tinggal login ke web PPDB Kota Serang dan melengkapi pemberkasan kemudian diverifikasi oleh tim di Sekolah. Hasilnya akan dapat dilihat juga melalui web,” Ujar Sarnata.

Berbeda dengan pelaksanaan PPDB SMP di Kota Serang, PPDB tingkat SD di Kota Serang seluruhnya dilakukan secara luring. Wardah menegaskan akan memastikan pelaksanaan PPDB luring di Sekolah berjalan dengan la…