Pelayananpublik.id : Rencana penerapan tatanan normal baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19 kembali mendapat sorotan. Kali ini dari aktivis dan tokoh muda Muhammadiyah Sumatera Utara, Abdullah Sitorus.
Kepada wartawan, Jumat (29/5/2020), Abdullah Sitorus menilai new normal belum layak diterapkan di Indonesia khususnya di Sumatera Utara dan Kota Medan.
Ada beberapa alasan yang dikemukakan Wakil Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Sumut tersebut.
Pertama, penerapan new normal harus memenuhi ketentuan WHO.
Di antara ketentuannya adalah bahwa negara harus mempunyai bukti bahwa transmisi virus corona mampu dikendalikan. Ketentuan lainnya adalah negara harus memiliki sistem kesehatan masyarakat yang mumpuni, termasuk memiliki rumahsakit untuk mengidentifikasi, menguji, mengisolasi hingga mengkarantina pasien covid-19.
“Indonesia dan khususnya di Sumut dan Medan ini kami nilai belum memenuhi ketentuan WHO itu. Pemprovsu bahkan masih sebatas menyalurkan bantuan sembako ke warga terdampak covid, itupun terindikasi banyak masalah,” tegas Abdullah.
Dijelaskannya, transmisi virus corona di Sumut dan Kota Medan saat ini terus naik. Bahkan zona merah di kecamatan yang ada di Medan malah bertambah jadi 20 kecamatan.
“Di Sumut per tanggal 28 Mei 2020 positif covid bertambah 30 menjadi 362 orang. Lalu kita mau berspekulasi menerapkan new normal? Ini terlalu riskan bagi nyawa dan keselamatan manusia,” ujar Abdullah.
Di sisi lain, dia mengingatkan bahwa penerapan new normal di tengah ketidakmampuan mengendalikan virus sama saja meruntuhkan semangat tenaga kesehatan yang sedang berjuang.
“Para tenaga kesehatan saat ini bertaruh nyawa menyelamatkan mereka yang terpapar covid-19, mereka harus dijaga agar dapat bekerja dengan baik,” urainya.
Untuk itu, sebagai wujud perlawanan terhadap penyebaran covid-19, dia meminta agar Pemprovsu dan Pemko Medan agar tetap memperketat protokol kesehatan dan tidak menerapkan new normal hingga vaksin ditemukan.
“Pusat keramaian seperti mall untuk tidak direkomendasikan buka selama masa pandemi virus corona. Pemko Medan harus bisa memastikan itu,” beber Abdullah Sitorus.
Sekadar mengingatkan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi tengah mengkaji penerapan konsep New Normal. Sedangkan Pemko Medan mengklaim telah lebih dahulu menerapkan New Normal dengan memberlakukan Perwal Karantina Kesehatan No 11/2020 terhitung sejak 1 Mei 2020.