Pelayananpublik.id– Dengan penerapan kenormalan baru (new normal) juga akan berdampak kepada Pilkada serentak 2020.
Pelaksanaan Pilkada serentak di tengah pandemi Covid-19 ini tentu harus dilakukan dengan menjaga protokol kesehatan.
Untuk itu tak heran jika dana pelaksanaan Pilkada serentak 2020 butuh tambahan.
Bagaimana tidak, jika Pilkada dilaksanakan di tengah pandemi maka penyelenggara dituntut untuk menyediakan APD untuk di TPS seperti masker, baju pelindung diri, sarung tangan, pelindung wajah, tong air, sabun cuci tangan, pembersih tangan, tisu dan cairan disinfektan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman mengatakan pihaknya mengajukan tambahan anggaran pelaksanaan Pilkada 2020 sebesar Rp535,9 miliar.
Tambahan ini untuk memenuhi kebutuhan APD bagi petugas di lapangan.
Arief merincikan, tambahan anggaran tersebut digunakan untuk masker bagi pemilih sebanyak 105 juta orang sebesar Rp263,4 miliar, untuk alat kesehatan bagi petugas di TPS dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebesar Rp259,2 miliar.
Selanjutnya, alat kesehatan bagi Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebesar Rp 10,5 miliar, dan untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebesar Rp 2,1 miliar,” ujarnya.
Kemudian, selain alat kesehatan, kasus Covid-19 di daerah juga akan menjadi kendala. Selain itu, kata dia, tentu harus ada penambahan TPS karena masyarakat tidak diizinkan berdekatan alias harus physical distancing saat pemungutan suara.
“Jadi penambahan TPS dalam rangka physical distancing rasa-rasanya sulit dilakukan,” ujarnya. (*)