Pelayananpublik.id – hari ini selasa 19 Mei 2020 Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten kembali melakukan dialog interaktif secara virtual yaitu live streaming Facebook di akun Facebook resmi milik Ombudsman RI Perwakilan Banten dengan menghadirkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan, Ati Pramudji Hastuti Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten sekaligus Jubir Gugus Tugas Provinsi Banten serta Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Wibowo sebagai pembicara.
Dialog interaktif yang bertema “ Percepatan Penanganan Covid – 19 di Provinsi Banten” ini berlangsung dengan lancar dan hangat dengan dipandu atau di moderatori oleh Eni Nuraeni selaku Kepala Keasistenan Pencegahan pada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, serta penuh dengan informasi yang bermanfaat yang disampaikan oleh para pembicara.
Diawali dialog, Ati Pramudji selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten sekaligus juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid – 19 Provinsi Banten menyampaikan bahwa Update Covid 19 per tanggal 15 Mei 2020 ODP 8.168, PDP 2028, Positif 615, Meninggal terkonfirmasi positif sebanyak 59. “ Kasus Covid ini dimana masih didominasi oleh Tangerang Raya yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan” Ujarnya
“ Sejak akhir Februari, kami sudah mengumpulkan RS untuk mempersiapkan fasilitas yang ada, kemudian kami membuat 5 RS Rujukan, yaitu diantaranya adalah 2 RS Rujukan SK Kementerian Kesehatan yaitu RSUD Kabupaten Tangerang dan RSUD. Drajat Prawira Negara Kabupaten Serang, kemudian RSUD Banten sebagai RS Pusat Rujukan Covid 19 di Provinsi Banten, RS Balaraja dan RS Siloam Kelapa Dua, jumlah total tempat tidur ruang isolasi sebanyak 800 tempat tidur, ventilator sebanyak 40 ventilator, dan ditambah RS Rujukan di Tangerang Raya yaitu di RSUD Kota Tangerang. “ Tambahnya, sekarang juga lab untuk Swab test bisa dilakukan di RSUD Tangerang, RS Siloam Lippo Village dan RSUD Banten.
“ Instruksi atau arahan khusus dari Gubernur Banten dalam hal percepatan penanganan covid 19, sesuai dengan arahan Pemerintah pusat telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah, untuk alokasi Bantuan Keuangan di geser kegunaannya untuk penanganan covid -19, begitu juga dengan anggaran yang lain sesuai arahan Pemerintah Pusat dapat di realokasikan untuk penanganan covid 19 dalam rangka percepatan penanggulangan covid -19,” Ujar Ati
Sementara itu, Dirlantas Polda Banten Kombespol Wibowo mulai tanggal 24 -31 Mei selama 37 hari melaksanakan operasi ketupat yang bertujuan pengamanan hari raya iedul fitri baik sebelum maupun sesudah, “ saat ini kita menghadapi situasi yang berbeda dari tahun sebelumnya yaitu pandemic covid 19, tentu berimplikasi dengan cara kerja kita, untuk menangani covid 19 ini dalam operasi ketupat sekaligus untuk mengikuti arahan Pemerintah yaitu larangan mudik maka Polri telah membentuk 15 titik chek point, satu di tol cikupa dan sisanya di jalur arteri, kemudian chek point pembantu di jalan yang mungkin dilalui pemudik. Tentu tujuannya yaitu untuk larangan mudik” ujar Kombes Wibowo
“Sampai dengan sekarang Polda Banten telah melakukan tindakan sesuai Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 yaitu dua tahap satu 24 april -27 Mei 2020 yaitu sosialisasi himbauan, dan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudik, dan kemudian tahap dua 8 Mei – 31 Mei kita melakukan tindakan tegas humanis yaitu putar balik kendaraan sampai dengan penegakan hukum, sampai dengan tadi malam kita sudah menindak 6448 unit kendaraan yang akan melakukan mudik tanpa dokumen yang sah, terakhir sesuai dengan surat edaran Gugus Tugas perlu dijelaskan bahwa orang-orang yang boleh melakukan perjalanan yaitu orang yang dinas, yang kedua orang-orang yang berduka (keluarga inti yang meninggal atau Sakit) dan yang ketiga Migran seperti pelajar yang akan pulang dari luar negeri Yang tentunya dilengkapi dengan dokumen sepeti identitas, surat keterangan dari RS yang menyatakan sakit atau keluarga meninggal, dan Surat dari Dinkes/RS atau Puskesmas yang menyatakan negatif corona” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Provinsi Banten Dedy Irsan menyampaikan bahwa “terlihat upaya dari Gugus Tugas Covid 19 Provinsi Banten dan kami mengapresiasinya,” Ujar Dedy.
“Ombudsman terus mengawasi dan mendorong agar percepatan penanganan covid 19 agar efektif dan efisien, dan saat ini pengaduan yang masuk di Posko daring berjumlah lebih 60 Laporan, dan untuk mempercepat penanganannya kami telah berkoordinasi dengan Kepala Daerah, dan saat ini paling banyak dilaporkan yaitu terkait Bantuan Sosial, dan beberapa laporan telah diselesaikan dengan diberikannya bantuan sosial kepada masyarakat yang melapor yang tentunya sesuai dengan prosedur”. Ujar Dedy
Dedy Irsan juga menyampaikan bahwa Untuk mempermudah komunikasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten membuka posko pengaduan daring covid – 19 melalui nomor whatsapp centre Ombudsman Banten 081-1127-3737 atau menelepon ke 0254-7913737.