Gratis Listrik Diperpanjang, Petugas PLN Kembali Catat Stand Meteran Warga

Pelayananpublik.id- Terkait masih meluasnya penyebaran Covid-19 di Indonesia, pemerintah memperpanjang kebijakan stimulus kelistrikan hingga September 2020.

Ini artinya warga yang merupakan pelanggan listrik subsidi akan masih mendapatkan gratis listrik dan diskon 50 persen listrik sampai September.

Hal itu dijelaskan Staf Ahli Menteri Bidang Perencanaan Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yudo Dwinanda Priadi.

Yudo mengatakan pemerintah berharap keringanan ini menjadi langkah stimulus pemerintah dalam mengutamakan stabilitas penyediaan energi bagi masyarakat bawah.

Dikutip dari Antara, Kamis (21/5), berdasarkan data total anggaran stimulus bidang energi dalam dampak COVID-19 sebesar Rp6,9 triliun.

Rinciannya, Rp3,5 triliun diperuntukkan bagi seluruh pelanggan rumah tangga 450 VA dan sebagian 900 VA selama tiga bulan, yaitu April, Mei dan Juni. Sisanya, Rp3,4 triliun ditujukan kepada UMKM dan industri kecil.

Kirim Foto Stand Meteran

Lalu bagaimana dengan warga yang bukan pelanggan listrik subsidi?

Seperti yang diketahui belakangan warga yang tidak termasuk pelanggan listrik subsidi justru menjerit karena kenaikan listrik yang cukup signifikan bahkan hampir 100 persen.

PLN mengklaim tidak ada kenaikan tarif listrik selama pandemi Covid-19 dan menuding wargalah yang bertambah pemakaian listriknya karena berada di rumah seharian.

Selain itu, PLN juga menyarankan agar warga rajin mengirim foto stand meteran listrik setiap bulannya. Dan mulai bulan ini petugas PLN akan kembali mencatat stand meteran listrik ke rumah warga.

Dikutip dari Instagram PLN, petugas mendatangi rumah warga tetap akan melakukan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 seperti memakai APD dan lainnya.

Nah, bagi warga yang tidak didatangi petugas, silakan kirim foto stand meteran listrik Anda setiap tanggal 24-27 tiap bulan.

Jika tidak melapor dan tidak bisa didatangi petugas maka pemakaian listriknya akan dihitung rata-rata pemakaian selama tiga bulan terakhir. (*)