Pengeroyokan di Tempat Hiburan Malam, Pelaku Harus Segera Ditangkap 

Pelayananpublik.id – Aksi pengeroyokan yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam yang berada di Jalan A. Rivai, Kota Medan menyebabkan Ferdy Amanda Jesan mengalami luka lebam di tubuhnya.

Terkait hal itu, kuasa hukum korban, Bonifasius Pangaribuan mendesak polisi menangkap pelaku pengeroyokan itu.

Bonifasius mengatakan bahwa pada 12 Oktober 2019 lalu, kliennya sedang nongkrong bersama temannya, dan pada saat pulang teman dari klien mereka Aulia bersenggolan dengan seorang wanita yang sama sekali tidak saling mengenal.

“Tanpa sebab yang jelas pelaku yang diketahui berinisial FA melakukan pemukulan secara membabi buta terhadap klien kami bersama-sama dengan pelaku lainya sehingga korban mengalami luka di tubuhnya,” kata Boni yang juga bagian dari law office okto G. M Simangunsong & associates kepada wartawan, Senin (18/5/2020).

Akibat pengeroyokan tersebut, Ferdy mengalami sakit di bagian perut muka lebam dan memar dan mengalami kehilangan barang berharga seperti kalung emas, gelang emas serta jam tangan yang cukup merugikan klien kami.

Atas perbuatan tersebut, korban bersama kuasa hukumnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses.

“Tindakan tersebut sangat tidak berprikemanusiaan dan kami sebagai warga negara yang baik dan benar klien kami langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan,” jelasnya.

Kejadian itu dibuat dalam laporan No Lp: LP/2284/x/2019/ Polrestabes Medan tanggal 12 Oktober 2019.

Boni menjelaskan bahwa, pada saat korban diperiksa di rumah sakit akibat dari pengeroyokan tersebut, korban mengalami sesak di dada, muntah-muntah, pening berlebihan di dada sehingga pihak rumah menyarankan untuk beristirahat.

“Kami meminta kepada bapak Kapolrestabes Medan, Bapak Kapolda Sumut, untuk dengan tegas menangkap semua pelaku yang telah melakukan tindakan kriminal kepada klien kami. Kami selaku penasehat hukum pelapor sebagai korban berpendapat terlapor telah melanggar pasal 170 ayat 1 Jo pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” ujar Bonifasius.

Kemudian pada perkara ini, pihak kuasa hukum korban telah melengkapi bukti-bukti dan saksi saksi telah diperiksa oleh penyidik di Polrestabes Medan.

Boni juga menuturkan bahwa pada 19 Maret 2020 salah satu tersangka yang diduga pelaku bernama FA telah dipanggil dan diperiksa di Polrestabes Medan. Namun, tanpa informasi yang jelas, FA akhirnya dipulangkan.

“Perlu kami sampaikan bahwa kasus ini sudah cukup lama berjalan, namun belum ada suatu titik terang dalam upaya melakukan penindakan secara hukum kepada para pelaku penganiayaan yang di alami korban,” tutur Bonifasius.

Maka untuk itu penasehat hukum korban mohon agar penegakan hukum benar benar dilaksanakan oleh kepolisian khususnya jajaran Polrestabes Medan yang kami hormati guna menjunggung tinggi keadilan dan wibawa hukum di negara Republik Indonesia.