Pelayananpublik.id- Salahsatu alat pembayaran selain uang adalah cek. Jika yang terlihat di sinetron-sinetron dalam negeri, cek biasanya selembar kertas yang nominal tertulis di dalamnya bisa dicairkan ke bank tertarik.
Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, pengertian cek adalah surat perintah tidak bersyarat kepada bank tertarik untuk membayar sejumlah dana yang tercantum. Penarikan cek dapat dilakukan baik atas nama maupun atas unjuk dan merupakan surat berharga yang dapat diperdagangkan.
Bank tertarik adalah bank yang diperintahkan oleh Penarik untuk melakukan pembayaran atau pemindahbukuan sejumlah Dana dengan menggunakan Cek dan/atau Bilyet Giro.
Pemegang cek adalah nasabah pemegang cek yang memperoleh pembayaran atau pemindahbukuan dana dari bank tertarik sebagaimana diperintahkan oleh penarik kepada bank tertarik.
Syarat Berlakunya Cek
Nah, ada hal yang harus Anda perhatikan saat menerima pembayaran dengan cek. Sebab jika ada satu saja hal yang tidak dipenuhi maka cek tidak akan berlaku sehingga dana tidak bisa dicairkan.
Adapun syarat berlakunya cek sebagai alat pembayaran nontunai menurut Pasal 178 sampai dengan 229 KUH Dagang. Di samping itu, ada tambahan penjelasan yang dimuat dalam Surat Edaran Bank Indonesia. Dalam Pasal 178 KUH Dagang, adalah sebagai berikut.
1. Nama cek dimuatkan dalam teksnya sendiri;
2. Perintah tak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu;
3. Nama orang yang harus membayarnya (tertarik);
4. Penetapan tempat dimana pembayaran harus dilakukan;
5. Tanggal dan tempat cek ditariknya;
6. Ditandatangani orang yang mengeluarkan cek itu (penarik).
Jenis Cek
Ada beberapa jenis cek yang perlu Anda ketahui yakni:
1. Cek Atas Nama
Cek atas nama adalah cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut.
Seperti misalnya di dalam cek tertulis perintah bayarlah kepada: Tn. Avicenna sejumlah Rp40.000.000,- atau bayarlah kepada PT Cahaya Sina uang sejumlah Rp200.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama, namun dengan catatan kata “atau pembawa” di belakang nama yang diperintahkan dicoret.
2. Cek Atas Unjuk
Ini merupakan jenis cek yang berkebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menukarkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek.
Misalnya Pak Balyan membawa cek betuliskan Rp10.000.000, meskipun tidak ditulis perintah seperti Cek Atas Nama, tapi Pak Balyan tetap bisa menukarkan cek tersebut ke bank tertarik.
3. Cek Silang
Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
4. Cek Mundur
Cek mundur adalah cek yang bisa dicairkan pada tanggal yang dituliskan mundur dari sekarang.
Contohnya Pak Balyan menerima cek Rp25 juta pada tanggal 13 Mei 2020, namun dalam cek tersebut tertulis tanggal 25 Mei 2020. Berarti Pak Balyan baru bisa mencairkan cek tersebut sesuai tanggal yang tertera di dalam cek.
5. Cek Kosong
Cek kosong adalah cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro.
Misalnya seorang nasabah ingin menarik cek sebesar Rp20 juta yang tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada Rp5 juta. Ini berarti kekurangan dana sebesar Rp15 juta apabila nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.
Bagaimana Cara Menghindari Penipuan Cek?
Metode pembayaran nontunai saat ini sangat beragam termasuk dengan cek. Nah, ketika Anda menerima cek, Anda harus perhatikan betul setiap rinciannya, apalagi dengan nominal yang besar.
Ingat, pelajari syarat berlakunya sebuah cek, perhatikan tentang waktu kedaluwarsa cek yang Anda terima.
Demikian ulasan mengenai apa itu cek, ciri, jenis dan contohnya. Semoga bermanfaat. (*)