Pelayananpublik.id- Mudik Lebaran adalah hal yang ditunggu-tunggu sebagian besar warga Indonesia. Namun tahun ini mudik telah dilarang terkait pandemi Covid-19 yang telah menyebar ke hampir semua daerah di Indonesia.
Pemerintah dengan tegas melarang warga untuk mudik dan menetapkan sanksi bagi siapa saja yang melakukannya.
Sejauh ini mudik masih “digagalkan” oleh aparat kepolisian yang menjaga perbatasan daerah khususnya yang melaksanakan PSBB atau daerah dengan kategori zona merah.
Namun ada pemudik yang diizinkan mudik yakni jika dalam kondisi darurat.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan kondisi darurat yang dimaksud misalnya ada keluarga pemudik yang sakit atau meninggal dan istrinya misalnya hendak melahirkan.
Begitupun, Istiono mengatakan pemudik harus menunjukkan surat keterangan urgensi dari kelurahan dan juga foto saudara yang sakit, meninggal atau melahirkan tsersebut.
“Keluarganya sakit, meninggal, tapi tunjukan surat nggak masalah (mudik). Cukup foto aja bener nggak keluarganya sakit,” jelasnya.
Istiono mengatakan tanpa alasan tersebut, pihaknya bakal menindak tegas para pemudik dengan memutarbalikkan ke rumah masing-masing.
Sementara jika alasannya mudik karena dipecat atau karena tidak punya pekerjaan, Polri akan mendata dan langsung memberikan bantuan sosial.
“Lagi disisir masyarakat yang tak punya pekerjaan kemudian tak kebagian bansos gimana, di wilayah paling ujung termasuk Polri menyiapkan 25 ton beras di sana bagi masyarakat yang kelaparan. Polri akan proaktif memberikan bantuan ke masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Istiono mengatakan Polri juga akan memeriksa setiap kendaraan yang lewat di titik-titik penyekatan. Hal itu guna mengantisipasi adanya pemudik yang ‘ngumpet’ di truk dan lain sebagainya.
“Macam-macam modusnya. Ada yang naik truk, kontainer macem-macem. Kita periksa. Saya takutnya mereka lemas kekurangan oksigen. Kedua nyuri pakai truk kontainer kemudian tertular Covid-19 sangat bahaya dan menularkan saudara di kampung,” katanya. (*)
Sumber: Liputan 6