Proporsionalitas Anggaran dan Kinerja Pemantauan Kejaksaan Negeri Kota Serang

Oleh: Angga Andrias, Direktur Eksekutif Pusat Telaah dan Regional Informasi (PATTIRO) Banten

Pelayananpublik.id – Pemerintah Kota Serang telah menganggarkan Rp 170 miliar untuk penanganan Covid-19. Jumlah itu merupakan hasil refocusing anggaran sesuai dengan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Jumlah itu terdiri dari Rp 111 miliar realokasi anggaran dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT), yang ditambah oleh pergeseran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TP PNS) yang batal naik.

Selain itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pun mendapatkan alokasi anggaran pendampingan oleh Pemkot Serang dalam penanganan Covid-19 sebesar Rp. 500 juta yang bersumber dari rincian anggaran percepatan penanganan Covid-19.

Anggaran pendampingan yang diberikan kepada Kejaksaan Negeri Serang tidak rasional dengan beban tugas yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri dalam gugus tugas penanganan Covid-19 di Kota Serang. Dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ Tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah, Kejaksaan Negeri bertanggung jawab dalam akuntabilitas dan pengawasan dan bertugas melaporkan pelaksanaan administrasi dan kinerja dibantu oleh BPBD dan Inspektorat Daerah. Selain itu wilayah Kota Serang yang terjangkau dan mudah diakses tidak perlu memakan biaya yang besar dalam melakukan pengawasan.

Sehingga baiknya perlu ada rasionalisasi anggaran pendampingan Kejaksaan Negeri Kota Serang berdasarkan beban tugas dan letak geografis Kota Serang. Dan mengalihkan sisa perubahan anggaran tersebut masuk ke dalam penanganan kesehatan, jarring pengaman sosial dan dampak ekonomi.

Peran Kejaksaaan Negeri dalam pengawasan kegiatan penanganan Covid-19 memang sangat penting, dalam upaya menghindari penyalahgunaan anggaran dan wewenang dalam penanganan Covid-19 di Kota Serang. Untuk itu Kejaksaan Negeri Kota Serang sebaiknya fokus pada upaya meningkatkan akuntabilitas Pemerintah Kota Serang dalam melakukan penanganan Covid-19, dengan mendorong Pemerintah Kota Serang untuk:

1. Melakukan pendataan terhadap penerimaan bantuan. Hal ini dalam rangka mendorong transparansi bantuan dari berbagai pihak swasta, organisasi sosial ,bantuan dari pemerintah pusat dan provinsi.
2. Membuat peta persebaran bantuan baik penanganan untuk kesehatan, jaring pengaman sosial sama dampak ekonomi agar pihak swasta atau masyarakat yang membantu dapat memberikan bantuan dengan baik yang berkoordinasi dengan gugus tugas sekaligus mengawasi bersama-sama penanganan covid-19.
3. Melakukan transparansi pengadaan barang dan jasa dalam penanganan Covid-19 baik dalam website dan media resmi pemerintah Kota Serang.
4. Membuka layanan informasi pengaduan, layanan ini bisa bersifat pengaduan atau kebutuhan masyarakat ataupun para pihak yang sedang menangani covid 19 di Kota Serang.

Jika upaya di atas dilakukan, akan dapat membantu dan memperkuat kinerja Kejaksaan Negeri Kota Serang dalam mengawasi pengawasan penanganan Covid-19 di Kota Serang, Dengan berkolaborasi dengan multi stakeholder di Kota Serang, penanganan covid19 akan tepat sasaran dan menjauhkan dari penyalahgunaan. (kimi)