Larangan Dikeluarkan, Mudik Pakai Sepeda Motor Juga Tak Akan Lolos

Pelayananpublik.id- Tradisi mudik sulit sekali dihilangkan pada saat Ramadhan dan Lebaran meski saat ini virus Covid-19 sedang mewabah.

Berdasarkan survey Kemenhub, masih ada 24 persen orang yang tetap ingin mudik meski Corona mengancam. Alasannya pun beragam, ada yang memang karena ingin berjumpa keluarga, tapi banyak pula yang tidak sanggup bertahan di kota karena tidak bisa bekerja.

Namun, Presiden Jokowi tetap akan memberlakukan larangan mudik Ramadhan dan Lebaran tahun ini.

bank sumut selamat hari raya idul fitri

Bahkan bakal ada sanksi bagi yang melanggar kebijakan yang akan diberlakukan mulai Jumat 24 April 2020 ini.

Belum dipastikan apakah larangan mudik ini berlaku bagi seluruh daerah di Indonesia atau hanya daerah yang melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti Kota Jakarta.

Di Jakarta, sejalan dengan keputusan ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah menyiapkan strategi tersendiri. Mereka akan menyekat kendaraan keluar wilayah Jakarta. Penyekatan nantinya akan dilakukan pada jenis kendaraan umum dan pribadi.

“Kita yang di lapangan akan melakukan penyekatan terhadap kendaraan-kendaraan yang akan keluar Jakarta. Tapi khusus kendaraan pribadi ataupun umum,” ujar Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin, Selasa (21 April 2020).

Penyekatan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut logistik dan bahan bakar minyak. Pada Jumat nanti, kendaraan umum dan pribadi baik roda dua ataupun roda empat yang hendak keluar wilayah Jakarta nantinya akan diputar balikan.

“Nanti akan kita sekat di pintu-pintu keluar Jakarta, akan kita suruh kembali. Teknisnya seperti apa, nanti masih akan ada pembicaraan di tingkat menteri,” ujarnya.

Bukan cuma jalan tol, penyekatan juga dilakukan di jalur arteri sehingga pemudik yang menggunakan sepedamotor juga tidak akan lolos.

“Kita lakukan penyekatan pintu keluar Jakarta baik tol maupun arteri jalur sepeda motor ditutup. Kecuali kendaraan logistik, yang angkut alat kesehatan, bahan bakar minyak dan kendaraan lainnya yang menyangkut kebutuhan banyak,” pungkasnya. (*)