Pelayananpublik.id – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan, Jumat (17/04/2020).
Melalui telekonferensi video, Kepala Perwakilan BPK RI Provsu Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Provsu ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Pemkab Asahan dengan memperhatikan kesesuaian Laporan Keuangan dengan Standar Akutansi Pemerintahan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dia mengatakan, terkait efektivitas SPI serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan masih terdapat 4 hal yang harus menjadi perhatian Pemkab Asahan dan diharapkan untuk dapat ditindaklanjuti dalam jangka waktu 60 hari.
“BPK RI Perwakilan Sumatera Utara memberikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Asahan dan DPRD yang telah bekerja keras sehingga dalam 3 tahun berturut-turut Pemkab Asahan memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Eydu.
Atas capaian tersebut, Bupati Asahan, Surya mengucapkan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut yang telah mengirimkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dengan perolehan opini WTP melalui surat elektronik kepada Pemerintah Kabupaten Asahan.
Lebih lanjut Surya juga katakan meskipun telah mendapatkan Opini WTP ini, dirinya juga menyadari masih terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian.
“Sesuai dengan arahan dari Kepala Perwakilan BPK RI Sumut, Pemerintah Kabupaten Asahan akan menindaklanjuti rekomendasi Tim BPK yang tertuang didalam LHP dalam jangka waktu 60 hari kedepan,” pungkas Surya.
Turut hadir dalam Vidcon tersebut Bupati Asahan, Ketua DPRD Kabupaten Asahan dan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. (sis)