Pembebasan Kakek Pemerkosa Siswi SMP di Dairi Dikecam

Pelayananpublik.id- Kebijakan pemerintah terkait wabah Covid-19 dengan membebaskan tahanan pidana umum dari penjara mendapat protes dari warga.

Apalagi mereka yang dilepaskan dianggap memiliki kesalahan yang fatal.

Seperti misalnya seorang kakek 75 tahun yang mencabuli siswa 14 tahun di Dairi, Sumut yang kini telah menghirup udara kebebasan. Ia pun lepas dari belenggu hukuman yang harusnya diterimanya.

Merasa tidak adil, sejumlah aktivis perempuan yang tergabung dalam Womens March Sumut meminta Polres Dairi dan Polda Sumatera Utara segera mencabut penangguhan penahanan tersangka yang berinisial MM.

“Kami prihatin dengan kasus perkosaan terhadap terhadap pelajar SMP di Dairi yang dilakukan oleh MM. Penanganan kasus ini dilakukan tanpa memikirkan kepentingan terbaik bagi korban yang masih di bawah umur. Apalagi saat ini korban sedang hamil 8 bulan,” ujar Koordinator Womens March Sumut, Ferry Wira Padang, Selasa (14/4).

Lebih lanjut dikatakan Ferry, kasus ini semakin membuat miris karena pelaku yang ditahan oleh Polres Kab.Dairi pada 14 Maret 2020, tapi dengan alasan kesehatan dan usia pelaku yang sudah tua Polres Dairi telah melakukan penangguhan penahanan pada hari Senin (13/4).

Proses penahanan dan penangguhan sebagaimana diatur dalam KUHAP memang sepenuhnya di bawah kewenangan penyidik namun kewenangan tersebut harus dibarengi dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan kepentingan hukum korban yang masih di bawah umur.

Berdasarkan kejadian ini, lanjut Ferry, Womens March Sumut memohon dan meminta kepada Polres Dairi dan Polda Sumatera Utara yang menangani kasus perkosaan ini untuk segera melaksanakan penahanan kembali pelaku MM dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

“Kami juga menolak segala upaya penangguhan terhadap pelaku,” tegas Ferry.

Sebelumnya, Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor (Polres) Dairi Inspektur Polisi Satu Donni Saleh membenarkan hal itu.

“Penangguhan penahanan, berhubung sudah tua dan sakit-sakitan. Namun untuk perkara tetap lanjut,” kata Donni.

Donni mengatakan batas penangguhan penahanan MM sampai diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk tahap dua.

Sebelumnya, sebelumnya, MM diringkus polisi setelah dilaporkan menghamili siswi SMP yang juga tetangganya.

Tindakan bejat MM pertama kali terjadi di rumah pelaku sekitar Juli 2019 lalu. Aksi bejat itu berulang hingga korban hamil.

Setelah dilaporkan ke kepolisian pada Selasa, 24 Maret 2020, MM diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Dairi dari kediamannya. (*)