Pelayananpublik.id – Seorang anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut), ES dan istrinya dinyatakan positif terjangkit corona virus disease (Covid-19).
ES dan istrinya adalah warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Mulanya mereka berdua berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19.
Terkait hal itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan Rahmat Hidayat Siregar mengatakan, ES dan istri dinyatakan positif terjangkit Covid-19 berdasarkan surat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia.
“Kami sampaikan bahwa ES dan istrinya dinyatakan positif Covid-19. dan karena hal tersebut maka data warga yang positif Covid-19 mengalami perubahan,” ujar Rahmat di Sekretariat Gugus Tugas Covid-19 Asahan, Selasa (14/4/2020).
Menurut Rahmat, sebelumnya di Kabupaten Asahan ada 4 orang dengan status PDP. Dan Keempat orang tersebut telah menjalani uji klinis swab di Rumah Sakit Martha Friska Medan.
Dari keempat orang tersebut, hasil Swab ES dan istrinya telah keluar dan dinyatakan positif terjangkit Covid-19. Sedangkan 2 orang lagi yang berstatus PDP telah menjalani uji Swab tetapi hasilnya belum keluar.
Hingga kini, warga asal Asahan yang telah dinyatakan positif Covid-19 berjumlah 3 orang yakni ES dan istri serta SBB (telah meninggal dunia).
“Pemkab Asahan belum mengubah atau menaikkan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat,” terang Rahmat,”
Lebih lanjut Rahmat menjelaskan, Es dan istrinya serta 2 pasien PDP lainya yakni ML dan istrinya, saat ini masih berada di RS Martha Friska guna menjalani proses pengobatan.
Dirinya juga sampaikan sebanyak 34 orang warga Asahan yang sempat kontak dengan ES dan istrinya, semuanya telah menjalani Rapid Test dan dinyatakan negatif dari Covid-19.
“Begitu juga 46 warga Asahan yang sempat kontak fisik dengan almarhum SBB, semuanya juga telah menjalani Rapid Test dan dinyatakan negatif Covid-19,” pungkas Rahmat. (sis)